PPKM Mikro
PPKM Mikro Batasi Ibadah di Masjid, PWNU Sultra: Ibadah Urusan Hati, Tak Boleh Jadi Mudarat
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sultra, KH Muslim, mengatakan, kebijakan pemerintah menutup sementara tempat ibadah itu sudah tepat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Bukan saja wabah, ibadah boleh ditangguhkan jika disaat yang bersamaan ada angin topan atau bahaya lainya.
Baca juga: PPKM Mikro Kendari, Syarat Perjalanan Pesawat, Laut, Darat Diperketat di Kota Kendari, Swab PCR
KH Muslim mengatakan, jika suatu kondisi menyebabkan kemaslahatan dan mengancam jiwa, maka boleh melakukan shalat tathawwu.
Dimana mendirikan salat dalam kondisi genting yang mengancam jiwa.
KH Muslim mencontohkan yang dilakukan Muhammad SAW saat masa perang.
Ketika itu didirikan salat berjamaah secara bergantian.
"Dulu zaman nabi salatnya ada bergiliran. Ada yang rukuk, sujud, berdiri, disaat bersamaan," paparnya.
Kalau dalam kondisi wabah saat ini, menurutnya tidak ada alasan tak menggelar salat berjamaah.
Pasalnya salat bisa dilakukan di rumah masing-masing dengan sanak saudara.
"Kemudian Idul Adha nanti, kalau ada keinginan berjamaah, boleh dilakukan. Caranya berjamaah di rumah, dengan sanak saudara. Kan sudah ada petunjuknya," terang KH Muslim.
Ia mengingatkan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk berdebat.
Terlebih menyebar isu, membandingkan Tuhan dengan Covid-19 di mata umat.
"Tidak boleh kita bentur-benturkaan, soal kenapa takut dengan virus corona tetapi tidak takut dengan Allah SWT. Itu tidak benar, karena ibadah itu tak mungkin bisa dilarang," tegasnya.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 Terapkan PPKM, Anggaran Pemkot Kendari Sisa Rp10 Miliar: Fokus Penuhi Obat Pasien
Ia menambahkan, jika memang ada yang ingin tetap berjamaah di masjid, maka lakukan tanpa menimbulkan mudarat.
"Tetapi kalau yang semangat berjamaahnya tinggi, silahkan laksakan, asalkan tidak mendatangkan mudarat," imbuhnya.
Tanggapan MUI Sultra
