PPKM Mikro di Kendari
PPKM Mikro Kendari, Syarat Perjalanan Pesawat, Laut, Darat Diperketat di Kota Kendari, Swab PCR
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), juga mencakup pengetatan syarat perjalanan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), juga mencakup pengetatan syarat perjalanan.
Dengan penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, akses keluar masuk ibu kota Provinsi Sultra itu diperketat baik dari luar provinsi maupun antarkota dalam provinsi.
Ketua Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Sultra Nur Endang Abbas, Selasa (06/07/2021), mengatakan, pemerintah mengetatkan syarat perjalanan pesawat atau penerbangan (udara), laut, maupun darat.
Bagi orang dari luar Provinsi Sultra wajib melakukan tes usap atau swab PCR.
Sedangkan, bagi mereka dari kabupaten/ kota di dalam provinsi yang akan ke Kendari melakukan swab antigen.
“Untuk perjalanan dari luar kita PCR lalu perjalanan dalam daerah itu kita antigen,” kata Endang yang juga Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra pada konferensi pers di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Menurut Endang, aturan teknis PPKM Mikro termasuk perjalanan tersebut akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari setelah Gubernur Sultra Ali Mazi menerbitkan surat keputusan (SK).
“Nah ini semua akan masuk dalam surat edaran wali kota karena nanti operasionalnya nanti ada dalam surat edaran wali kota,” jelasnya.
Namun, Endang menegaskan, pengetatan aturan perjalanan tersebut hanya di Kota Kendari.
“Jadi itu (perjalanan laut dan darat) khusus kota (Kendari) saja yah karena yang ditetapkan untuk PPKM Mikro ini hanya untuk Kota Kendari saja,” ujarnya.
Baca juga: PPKM Mikro di Kota Kendari Serupa PPKM Darurat Jawa-Bali, Larangan Tempat Ibadah, Sekolah, Mal, Kafe
Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sebelumnya, Nur Endang Abbas memastikan penerapan PPKM berskala mikro tersebut.
PPKM Mikro di Kota Kendari merujuk pada aturan yang sebelumnya sudah dilansir pemerintah pusat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Diketahui, ibu kota Provinsi Sultra masuk pada level 4 perpanjangan aturan PPKM berkala mikro tersebut.
“Semua poinnya diikuti seperti untuk office atau kantor itu hanya 25 persen berkantor, 75 persen itu WFH (work from home/ bekerja dari rumah),” katanya.