Berita Kendari

Ingin Setoran Pelunasan Haji Kembali, Jemaah Bisa Ajukan Laporan ke Kantor Kemenag Kendari

Bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali setoran pelunasan haji bisa mengajukan pelaporan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kota Kendari.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
AFP
Potret Pelaksanaan Tawaf Qudum pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020, Rabu (29/7/2020). 

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah kembali memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: 1.493 Pelaku UMKM di Kota Kendari Diusulkan Terima Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.

Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam.

Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.

Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.

Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.

Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.

"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.

Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved