PPPK 2024 Paruh Waktu
Nama-nama PPPK Paruh Waktu Pemkot Kendari, Total 3.083 Orang, Terdata di BKN Mencapai 2.409
Penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengumumkan jumlah alokasi PPPK paruh waktu.
Untuk akses link nama-nama PPPK paruh waktu Pemkot Kendari, bisa Anda ketahui di akhir artikel ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 877 Tahun 2025,
Tentang Penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13408/B- SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.
Baca juga: 2.641 Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Link Nama-nama Lolos
Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, merujuk edaran Wali Kota Kendari, berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.132/2974/2025.
Daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu Kendari berjumlah 3.083 orang, dengan rincian Nama, Jabatan dan Unit Kerja Penempatan.
Terkait rincian jumlah masuk alokasi PPPK paruh waktu yaitu Tenaga Non ASN terdata database BKN berjumlah 2.409 orang.
Terdiri dari Tenaga Guru 22 orang, Tenaga Kesehatan 11 orang dan Tenaga Teknis 2.376.
Untuk tenaga Non ASN tidak terdata pada database BKN berjumlah 674 orang.
Terdiri dari Tenaga Guru 149 orang Tenaga Kesehatan 79 orang dan Tenaga Teknis 446 orang.
Baca juga: LINK Persyaratan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025
Kriteria Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu:
- Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran
2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Peserta dialokasikan sebagai kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.