Berita Kendari

Ingin Setoran Pelunasan Haji Kembali, Jemaah Bisa Ajukan Laporan ke Kantor Kemenag Kendari

Bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali setoran pelunasan haji bisa mengajukan pelaporan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kota Kendari.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
AFP
Potret Pelaksanaan Tawaf Qudum pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020, Rabu (29/7/2020). 

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.

Baca juga: Sultra Jadi Tuan Rumah Munas Kadin ke-VIII, Ali Mazi Bakal Agendakan Launching Aspal Buton

Keenam, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening calon jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved