Berita Kendari

Ingin Setoran Pelunasan Haji Kembali, Jemaah Bisa Ajukan Laporan ke Kantor Kemenag Kendari

Bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali setoran pelunasan haji bisa mengajukan pelaporan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kota Kendari.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
AFP
Potret Pelaksanaan Tawaf Qudum pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020, Rabu (29/7/2020). 

"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021, FP UHO Tanam 43 Pohon dan Semprot Eco Enzyme di Kampus

Berlaku untuk Semua WNI

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1442 H/ 2021 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/ 2022 M.

“Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ungkapnya.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain SISKOHAT, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag

Tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan haji

Berdasarkan KMA Nomor 660 Tahun 2021, berikut ini tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan haji yakni:

Pertama, calon jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kemenag kabupaten dan kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan persyaratan.

"Syaratnya itu bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang dapat dihubungi," tulis siaran pers yang diterima Kemenag Kendari, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Pemkot Canangkan Kendari Terang, Tahun 2021 Ini Target Pasang 6 Ribu Lampu Jalan

Kedua, permohonan calon jemaah haji tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kantor Kemenag kabupaten dan kota. 

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH melalui aplikasi SISKOHAT," jelas dalam siaran pers tersebut.

Ketiga, kepala kan Kemenag kabupaten dan kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved