Kronologi Pembakaran di Konawe, 1 Warga Tewas, 9 Tersangka Ditangkap Lalu Dilepas Gegara Didemo

Kasus pembakaran ini mengakibatkan warga bernama Sattu (64), warga Desa Tani Indah meninggal dunia akibat terbakar.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kronologi pembakaran kios di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/1/2021) dibeberkan polisi. Kasus pembakaran ini mengakibatkan warga bernama Sattu (64), warga Desa Tani Indah meninggal dunia akibat terbakar. 

Mereka menilai, Kapolres Konawe tidak profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga menahan 9 orang rekan mereka ke dalam jeruji besi.

Tak hanya itu, Kepala Unit I Resor Kriminal (Kanit I Reskrim) Polres Konawe dan penyidik Polres Konawe, Bripka Made Sultrawan diminta untuk dicopot.

Sebab, mereka menduga Bripka Made Sultrawan menolak kuasa hukum yang diajukan oleh mereka.

Kelompok pemuda tersebut menuding Bripka Made Sultrawan melakukan penganiayaan, pengancaman, dan intimidasi kepada 9 orang tersangka tersebut.

"Dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan selama tahap BAP (Berita acara pemeriksaan)," kata koordinator aksi Iqbal saat diwawancarai TribunnewsSultra.com.

Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto membantah tuduhan anak buahnya melakukan penganiyaan kepada 9 tersangka itu.

"Tidak ada intimidasi, 9 tersangka kami perlakukan dengan baik di ruang tahanan Polres konawe," kata Yudi saat dihubungi usai demo.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved