Kronologi Pembakaran di Konawe, 1 Warga Tewas, 9 Tersangka Ditangkap Lalu Dilepas Gegara Didemo

Kasus pembakaran ini mengakibatkan warga bernama Sattu (64), warga Desa Tani Indah meninggal dunia akibat terbakar.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kronologi pembakaran kios di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/1/2021) dibeberkan polisi. Kasus pembakaran ini mengakibatkan warga bernama Sattu (64), warga Desa Tani Indah meninggal dunia akibat terbakar. 

TRIBUNNEWSULTRA.COM, KONAWE - Kronologi pembakaran kios di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/1/2021) dibeberkan polisi.

Kasus pembakaran ini mengakibatkan Sattu (64), warga Desa Tani Indah meninggal dunia akibat terbakar.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 9 orang tersangka, tapi diprotes oleh ratusan orang dari kelompok pemuda dengan menggelar aksi unjuk rasa di Polres Konawe, Sabtu (13/3/2021).

Sehingga polisi langsung mengabulkan penangguhan penahahan kepada 9 tersangka tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Konawe AKBP Yudi Kristanto menjelaskan, kasus pembakaran dan pengrusakan kios itu terjadi.

Sekelompok orang berjumlah 150 orang dari Desa Tani Jaya, datang ke Desa Lalimbue Jaya dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan penyerangan, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 01.00 WITA.

Baca juga: Ratusan Pendemo Bawa Senjata Tajam Serbu Polres Konawe Minta 9 Tersangka Pembakaran Dibebaskan

Baca juga: Kapten Kapal di Industri Konawe Diamuk Massa Diduga Rudapaksa Mahasiswi Magang, Videonya Viral

Baca juga: 250 Personel Polres Konawe Jalani Vaksinasi Covid-19 Secara Serentak

"Mereka melakukan pelemparan dan pembakaran kios tempat tinggal Sattu, mengakibatkan Sattu tewas terbakar," kata AKBP Yudi Kristanto saat dihubungi melalui WhatsApp messenger, Sabtu (13/3/2021).

Sebelum terjadinya kasus pembakaran itu, korban terlebih dahulu diancam sekelompok pemuda.

Mereka adalah RH, GI, dan AP melakukan pengancam menggunakan sebilah parang, Kamis (21/1/2021) pukul 18.00 WITA.

Tak terima diancam, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala.

"Polsek Bondoala mendatangi TKP, menangkap dan mengamankan dua pelaku pengancaman RH dan GI," kata AKBP Yudi.

Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto (Handover)

Dari interogasi terhadap GI, mereka melakukan pengancam itu karena AP tersinggung didatangi di kosnya untuk menagih utang.

"Tapi menurut AP, utang itu telah dilunasi," katanya.

Selain melakukan pembakaran, mereka juga melakukan pengrusakan 2 unit mobil dan 3 unit sepeda motor di lokasi kejadian.

Setelah peristiwa pembakaran itu, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap 9 orang terduga pelaku, Senin (25/1/2021).

Ke sembilan orang itu adalah J, D, RD, M, A, I, NA, G, dan AP.

"7 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kios dan 2 tersangka pengancaman," katanya.

AKBP Yudi Kristanto mengatakan ke sembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187 ayat 1 ayat 2 tentang pembakaran, juncto pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan.

Baca juga: Rekening 52 Eks Desa Fiktif di Konawe Dibuka, Honor Aparat, Dana Desa Segera Cair, Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Pemkab Konawe Gagas Pelayanan Aspirasi Online, Wabup GTS Sebut Masyarakat Tak Perlu Lagi Demo

Baca juga: Bupati Konawe Lantik 8 Camat Baru, Kery Mau Sidak Setiap Saat: Gas Pol Emban Tugas

Polisi juga menerapkan pasal 406 juncto pasal 55, pasal 56 ayat 2, pasal 88 KUHP dalam kasus ini.

Versi Pengunjuk Rasa

Dikutip TribunnewsSultra.com dari pernyataan sikap pendemo, kasus ini bermula kasus utang piutang yang berujung penganiayaan terhadap seorang wanita Gatimah (41).

Wanita tersebut diduga dianiaya oleh pemilik kios Sattu.

Sattu datang menagih utang anak Gatimah, namun hanya wanita itu yang ada di rumahnya.

Gatimah saat itu tengah mencuci di kamar mandi, lalu tiba-tiba ditarik dan dipukul oleh sejumlah orang.

"Bawa saja ini ibu sebagai jaminan," kata Gatimah meniru pernyataan pemuda itu.

Setelah dianiaya, Gatimah mengamankan diri dari kosnya di Desa Tani Indah, Kecamatan Bondoala.

Sekelompok pemuda tak terima dengan kejadian itu, mereka pun mencoba mengklarifikasi masalah tersebut, justru mendapat perlawanan bentrokan pun tak terhindarkan di depan kios Sattu.

Namun saat bentrokan terjadi tiba-tiba muncul percikan api dari salah satu lapak pedagang bahan bakar di lokasi bentrokan.

Akibatnya, kebakaran pun tak terhindarkan hingga menyambar salah satu rumah terduga pelaku.

Pascabentrokan polisi menangkap sembilan orang dari kelompok pemuda.

Kelompok pemuda tersebut menilai penangkapan sembilan rekannya tidak adil dan berpihak terhadap kelompok lawan.

"Diduga justru melakukan tindakan berat sebelah dengan menyiksa dan mengimintidasi secara tidak manusiawi 9 orang yang ditangkap pasca kejadian di Tani Indah," kata Ayub Meronda.

Namun polisi mengklaim, setelah wanita itu dianiaya tidak langsung melapor ke kantor polisi setempat.

Kapolres Konawe pun menyayangkan hal itu.

"Seharusnya penganiyaan itu dilaporkan, pasti ditangani dengan baik," katanya.

Tangguhkan 9 Tersangka

AKBP Yudi Kristanto mengabulkan penangguhan penahanan ke-9 orang tersangka pascademonstrasi ratusan orang dari kelompok pemuda di Konawe.

Yudi beralasan, penanngguhan itu untuk menyahuti permintaan dari Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara yang ikut dalam aksi demonstrasi.

"Karena yang menjamin Wakil Bupati selaku Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), saya kabulkan," kata Yudi.

Demo Pembebasan 9 Tersangka

Ratusan orang dari salah satu kelompok pemuda menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sabtu (12/3/2021).

Mereka menerobos masuk ke dalam halaman hingga ke depan loby kantor Polres sambil memegang senjata tajam jenis parang.

Ratusan orang dari salah satu kelompok pemuda menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sabtu (12/3/2021). Mereka menerobos masuk ke dalam halaman hingga ke depan loby kantor Polres sambil memegang senjata tajam jenis parang.
Ratusan orang dari salah satu kelompok pemuda menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sabtu (12/3/2021). Mereka menerobos masuk ke dalam halaman hingga ke depan loby kantor Polres sambil memegang senjata tajam jenis parang. ((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

Mereka menuntut kepolisian agar membebaskan 9 orang rekan mereka yang ditahan sebagai tersangka kasus pembakaran kios dan pengancaman.

"Bebaskan seluruh rekan-rekan kami yang saat ini ditahan di Polres Konawe," ujar salah seorang pemimpin aksi Ayub Meronda dalam orasinya.

Bukan hanya itu, mereka juga meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mencopot Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto.

Mereka menilai, Kapolres Konawe tidak profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga menahan 9 orang rekan mereka ke dalam jeruji besi.

Tak hanya itu, Kepala Unit I Resor Kriminal (Kanit I Reskrim) Polres Konawe dan penyidik Polres Konawe, Bripka Made Sultrawan diminta untuk dicopot.

Sebab, mereka menduga Bripka Made Sultrawan menolak kuasa hukum yang diajukan oleh mereka.

Kelompok pemuda tersebut menuding Bripka Made Sultrawan melakukan penganiayaan, pengancaman, dan intimidasi kepada 9 orang tersangka tersebut.

"Dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan selama tahap BAP (Berita acara pemeriksaan)," kata koordinator aksi Iqbal saat diwawancarai TribunnewsSultra.com.

Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto membantah tuduhan anak buahnya melakukan penganiyaan kepada 9 tersangka itu.

"Tidak ada intimidasi, 9 tersangka kami perlakukan dengan baik di ruang tahanan Polres konawe," kata Yudi saat dihubungi usai demo.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved