Berita Terkini Kendari
Kerap Edarkan Sabu di Area PKM Lepo-lepo, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap, 25,06 Gram Diamankan
Seorang pemuda di Kendari berinisial TK, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Seorang pemuda di Kendari berinisial TK, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (10/03/2021) sekira pukul 19.30 WITA, bertempat di kediamannya di Jl.Christian Martha Tiahahu Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari Sualwesi Tenggara (Sultra).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar yang tersimpan di sebuah kotak jam tangan di kamar pelaku.
Baca juga: Simpan Sabu Siap Edar Didalam Jok Motor, Dua Pemuda di Kendari Tertangkap, 13 Paket Diamankan
Baca juga: Sabu Seberat 678,12 Gram Milik Penjual Ikan di Kota Kendari Dimusnahkan BNNP Sultra
Baca juga: TERBONGKAR Peredaran Sabu Samarinda ke Kendari, Diintai Polisi dari Hotel Digerebek di Perumnas
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan saat ditangkap pelaku terbukti menyimpan puluhan paket sabu-sabu di kediaman milik pelaku.
Total sekira 25,06 gram sabu-sabu yang saat itu diamanakan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra.
"Informasi yang diperoleh bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu di depan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Lepo-lepo, Baruga," kata Dolfi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/03/2021).
Dolfi juga mengatakan,selain menjadi pengedar atau kurir sabu, pelaku juga diduga sebagai pemakai barang haram sabu-sabu tersebut.
Itu karena petugas menyita sejumlah alat hisap sabu di dalam kamar milik pelaku.
"Tersangka sebelumnya memperoleh sabu dari seorang dengan cara sistem tempel, kemudian diantarkan kepada pemesan," lanjut Dolfi.
Baca juga: Penggerebekan 2 Kilogram Sabu di Kendari, Kejar-Kejaran, Dobrak Rumah Kontrakan, Panjat Plafon
Baca juga: Oknum PNS di Riau Ditangkap atas Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Ternyata Residivis
pelaku beserta barang bukti puluhan paket sabu saat ini sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra.
Sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap terkait sabu yang selama ini diperoleh pelaku.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.