Simpan Sabu Siap Edar Didalam Jok Motor, Dua Pemuda di Kendari Tertangkap, 13 Paket Diamankan

Dua pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari karena kedapatan membawa beberapa paket sabu siap edar.

Editor: Laode Ari
Istimewa
Tim Satresnarkoba Polres Kendari saat pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Dua pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari karena kedapatan membawa beberapa paket sabu siap edar.

Diketahui kedua pelaku yakni FR (19) dan KM (21). Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, Rabu (03/03/2021).

Polisi terlebih dahulu menangkap FR di Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari Sulawesi Tenggara

(Sultra), sekira pukul 22.00 wita.

Baca juga: Malas dan Diduga Terlibat Narkoba, Empat Polisi di Konawe Diperiksa Propam, Begini Hasilnya

Baca juga: Dimutasi dan Turun Jabatan karena Narkoba, Perwira Polisi Ini Kembali Terjerat Kasus yang Sama

Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, menuturkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu di wilayah itu.

“Dari tempat pelaku (FR), petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 1,08 gram,” kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (05/03/2021).

Petugas kemudian mengintrograsi FR, terkait sumber pelaku bisa mendapatkan sabu tersebut.

FR mengaku sabu diperoleh dari seorang rekannya berinisial KM yang juga mengedarkan sabu di jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Saat tertangkap, pelaku (KM) sedang membawa sabu 11 paket sabu seberat 3,08 gram yang disimpan di dalam jok motornya,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, KM berperan menjual sabu kepada pemesan. Selain itu pelaku juga mengedarkan sabu tersebut kepada rekannya.

“Selain jadi pengedar mereka juga memakai sabu-sabu tersebut,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Baca juga: Belum Lama Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kali Ini Atas Kasus Begal HP

Andi mengatakan, saat ini pihaknya mengejar terduga bandar berinial AB yang menurut informasi berada di Kelurahan Kadia.

Sementara kedua pelaku, FR dan KM, saat ini sudah dibawa ke Polres Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku juga disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved