Pemusnahan Sabu
Sabu Seberat 678,12 Gram Milik Penjual Ikan di Kota Kendari Dimusnahkan BNNP Sultra
Sebanyak 678,12 gram narkotika jenis Sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra)pada Senin (22/02/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sebanyak 678,12 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/02/2021).
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan dari seorang bandar berinial LDS (36) yang juga bekerja sebagai penjual ikan.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi yang pertama tahun ini.
"Pemusnahan barang bukti sabu yang bertujuan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut," katanya saat memimpin pemusnahan sabu di Kantor BNNP Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Sabaruddin menambahkan, dari total barang bukti seberat 713,12 gram yang diperoleh dari pelaku LDS.
BNNP memusnahkan sebanyak 678,12 gram sabu. Sementara sisanya ,35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.
Selain itu juga ini merupakan rangkaian proses penyidikan, di mana barang bukti tersebut sudah mendapat ketetapan status hukum dari Kejaksaan Negeri Kendari untuk dimusnahkan.
Wajib dan harus segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang(UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pemusnahan ini merupakan wujud serta upaya kita bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," ujar Sabaruddin.
Ia juga berpesan agar masyarakat ikut berperan serta membantu pencegahan narkotika.