PT PLM Keruk Emas di Bombana, IUP Dihentikan Dinas ESDM, Dilapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Padahal Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menghentikan aktivitas operasi pertambangannya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Panca Logam Makmur (PLM) diketahui aktif beroperasi mengeruk emas di Kabupaten Bombana.
Padahal Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menghentikan aktivitas operasi pertambangannya.
Berdasarkan surat Dinas ESDM Provinsi Sultra nomor: 540/3.547 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2020.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis, itu menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi PT PLM.
Namun, PT PLM tak mengindahkan surat penghentian sementara aktivitas tersebut.
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Ketemu Menteri PUPR Bahas Proyek Jembatan TUNO, Terpanjang di Asia Tenggara
Baca juga: Investor Tambang Sulawesi Tenggara Lapor Kapolri Jenderal Listyo Gegara Tak Digubris Polda Sultra
Baca juga: Sempat Tak Digubris, Polda Sultra Lanjutkan Kasus Penipuan Tambang, Ini yang Dilakukan Polisi
Sebab, masih aktivitas penambangan emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Wumubangka, Kabupaten Bombana.
Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya membenarkan aktivitas ilegal itu.
Menurutnya, aktivitas itu marak dan sudah lama berlangsung bahkan terorganisir.
Tumpukkan alat berat diletakkan di luar lokasi PT PLM.
"Padahal itu kawasan hutan, dan bukan bagian dari lokasi PLM," kata warga.
Menurut dia, belum ada tindakan penertiban dari aparat kepolisian.
Sehingga PT PLM bebas mengeruk emas, walaupun bertentangan dengan perundang-udangan yang berlaku.
Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) melaporkan PT PLM ke Mabes Polri, Selasa (23/2/2021) lalu.
Ketua FMBB, Sulharjan mengatakan, pihaknya menduga pemerintah daerah dan penegak hukum di Sultra turut terlibat dalam membiarkan PT PLM mengeruk emas.
Baca juga: PT PMS Titip Rp1,555 Miliar Dana Tambang di Kejati Sultra, PT Akar Mas Berutang Rp4,3 Miliar
Baca juga: Kejati Endus Rp151 Miliar Kerugian Negara di 80 Izin Tambang di Sultra, Pemilik IUP Belum Nyetor
Baca juga: Tambang Sultra Melimpah, Investor Bakal Tergiur
“Kami minta Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Kabareskrim Polri memproses laporan kami,” kata Sulharjan saat dihubungi via seluler, Jumat (5/3/2021).