Tambang Sultra

Kejati Endus Rp151 Miliar Kerugian Negara di 80 Izin Tambang di Sultra, Pemilik IUP Belum Nyetor

Potensi tersebut, diduga karena pemilik izin usaha pertambangan (IUP) telah lalai membayar kewajiban ke negara.

Editor: Fadli Aksar
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Akhmad Yani saat mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam operasi pertambangan di daerah ini, di Kantor Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (25/2/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp151 miliar.

Potensi tersebut, diduga karena pemilik izin usaha pertambangan (IUP) telah lalai membayar kewajiban ke negara.

Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Akhmad Yani mengatakan, kelalaian pembayaran itu berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Pengelolaan Kawasan Hutan (PKH).

"Nominalnya sebesar Rp151 miliar, mudah-mudahan kami bisa ungkap dan bisa dituntaskan," kata Wakajati Sultra, di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kejaksaan menyebut ada 80 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi, di Sultra.

Baca juga: Tambang Sultra Melimpah, Investor Bakal Tergiur

Baca juga: Telkomsel Dukung Investasi di Sultra, Jaringan Dipasok ke Area Tambang dan Tempat Wisata

Baca juga: APTS Sultra Dorong Peran Pengusaha Tambang Lokal di Sulawesi Tenggara, Ini Harapan Andi Ady Aksar

Ke-80 IUP itu beroperasi di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Utara, Konawe Selatan.

Beberapa IUP diantaranya diduga lalai membayar PNBP PKH, baik yang masih beroperasi maupun yang izinnya sudah dicabut.

Namun, kejaksaan enggan menyebutkan perusahaan yang belum membayar kewajiban itu.

"Masih dalam penyelidikan, datanya masih kita dalami, kalau sudah ada datanya jelas kami akan sampaikan," katanya.

Baca juga: Sosok dr AH Pejabat Dinas Kesehatan Sultra Tersangka Korupsi Alat Tes Covid-19, Disuap Rp431 Juta

Baca juga: Polisi Sita Perahu Karet FPI, Aparat Larang Gunakan Simbol Terlarang Meski Bantu Korban Bencana

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 7 Kali, Terakhir di Gubuk Kosong, Pelaku: Saya Janji akan Menikahinya

Untuk mengejar pemulihan keuangan kerugian negara, kejaksaan telah menerbitkan surat perintah ke intelijen

Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah dengan target, pemulihan potensi kerugian negara yang dimaksud.

Kendati begitu, Akhmad meminta perusahaan yang belum membayar kewajiban agar segera dibayarkan.

Tak hanya itu, Wakajati Sultra meminta

Untuk yang belum membayar diminta proaktif untuk menyampaikan informasi tersebut.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved