PT PLM Keruk Emas di Bombana, IUP Dihentikan Dinas ESDM, Dilapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Padahal Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menghentikan aktivitas operasi pertambangannya.

Editor: Fadli Aksar
Foto Ilustrasi
PT Panca Logam Makmur (PLM) diketahui aktif beroperasi mengeruk emas di Kabupaten Bombana. 

Aktivitas ilegal itu diduga tersebut melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

Selain itu PT PLM dianggap melanggar pasal 158 undang-undang minerba.

Regulasi itu menjerat setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin seperti dalam pasal 35, dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"PT PLM kami duga menabrak pasal 89 undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tegasnya.

Direktur PT PLM Group Neljdon dikutip TribunnewsSultra dari dokumen klarifikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra mengatakan, sudah memperpanjang IUP Operasi Pertambangan (OP).

Perpanjangan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) 23 Oktober 2019 lalu.

Surat tersebut bernomor: SK/672/DPM-PTSP/X/2019 dengan kode wilayah 24 7404 2 06 2016 042

Semenjak itu, PT PLM melakukan penambangan di areal penggunaan lain (APL), seluas 611,54 hektar.

"Kami tidak pernah melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan sebelum ada IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis Neljdon.

Baca juga: Telkomsel Dukung Investasi di Sultra, Jaringan Dipasok ke Area Tambang dan Tempat Wisata

Baca juga: APTS Sultra Dorong Peran Pengusaha Tambang Lokal di Sulawesi Tenggara, Ini Harapan Andi Ady Aksar

Baca juga: Promosi ke Investor Asing, BKPM Sebut Sultra Surga Investasi

Dia mengaku keberatan dengan surat penghentian sementara yang diterbitkan Dinas ESDM Sultra.

Pihaknya sudah melayangkan surat protes ke dinas tersebut, 23 Oktober 2020 lalu.

Namun, karena dalam jangka waktu 10 hari belum mendapat balasan, PT PLM menganggap keberatan diterima.

"Apalagi dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2020, sejak 10 Juni 2020, kewenangan pelaksanaan pertambangan ada di pusat," katanya.

"Kami juga belum menerima surat pemberitahuan penghentian operasi pertambangan," jelasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved