Sengketa Tambang di Sultra
Sempat Tak "Digubris", Polda Sultra Lanjutkan Kasus Penipuan Tambang, Ini yang Dilakukan Polisi
Kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan tambang PT Sumber Bumi Putera, (9/9/2020) lalu.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melanjutkan kasus dugaan penipuan tambang.
Kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan tambang PT Sumber Bumi Putera, (9/9/2020) lalu.
Karena tak digubris Polda Sultra, sang investor tambang Wang Dezhou, bersurat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (23/02/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah naik ke tahap pertama.
Baca juga: Investor Tambang Sulawesi Tenggara Lapor Kapolri Jenderal Listyo Gegara Tak Digubris Polda Sultra
Baca juga: Investor Tambang Lapor ke Kapolri, Polda Sultra Irit Bicara, Humas ke Ditreskrimsus ke Dirreskrimum
Baca juga: PT PMS Titip Rp1,555 Miliar Dana Tambang di Kejati Sultra, PT Akar Mas Berutang Rp4,3 Miliar
"Hari ini, berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati) untuk diteliti," kata Ferry Walintukan saat dihubungi melalui whatsApp messenger, Senin (1/3/2021).
Ferry menjelaskan, berkas perkara menunggu penelitian dari jaksa, ketika belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan.
Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik (P-19) untuk melengkapi berkas perkara.
"Jika sudah memenuhi unsur dan sudah sesuai petunjuk Jaksa selanjutnya melangkah ke P-21," tutur dia.
Sebelumnya, investor tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra), Wang Dezhou, melapor ke kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat terkait sengketa tambang di Sultra tersebut disampaikan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta, Selasa (23/02/2021), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman Y Simarmata & Partners.
Surat berisi tentang pengaduan penyelesaian kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap Wang Dezhou yang diduga dilakukan oleh Vebriyanti A Tajuddin.Sebagaimana telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan nomor LP/405/IX/2020/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 9 September 2020 lalu.
Surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilayangkan setelah pihak Wang Dezhou tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.
Selain kepada kapolri, menurut salah satu kuasa hukum Wirawan Susanto SH, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak termasuk, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Ombudsman RI.
Baca juga: Kejati Endus Rp151 Miliar Kerugian Negara di 80 Izin Tambang di Sultra, Pemilik IUP Belum Nyetor
Baca juga: Tambang Sultra Melimpah, Investor Bakal Tergiur
Baca juga: Telkomsel Dukung Investasi di Sultra, Jaringan Dipasok ke Area Tambang dan Tempat Wisata
Selain itu, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/02/2021), berharap surat tersebut akan segera mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Surat kepada Kapolri dilayangkan setelah pihak Wang Dezhou tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).