Berita Kendari
Pembahasan Upah Minimum Kota Kendari 2026 Belum Dilaksanakan, Tunggu Surat Edaran Menaker
Pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK 2026 belum dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pembahasan-Upah-Minimum-Kota-Kendari-2026-Belum-Dilaksanakan-Tunggu-Surat-Edaran-Menaker.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK 2026 belum dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Farida Agustina saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (3/10/2025).
Farida menyampaikan, pemerintah kota masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
"Belum dek, kami menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan," tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Meski demikian, Farida menyebutkan, surat edaran dari pemerintah pusat itu biasanya keluar pada pertengahan November 2025.
Baca juga: Kapan Gaji PNS 2026 Naik? RAPBN Makin Meningkat, Tapi Prabowo Tak Singgung Kenaikan Upah
Dikutip dari Tribunnews.com, Kemnaker menjadwalkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025.
Saat ini, pemerintah tengah membahas formula baru untuk penyusunan UMP 2026 usai dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, UMP Sultra 2025 adalah Rp3.073.551,70, naik Rp187.587,66 atau 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.
Sementara UMK Kendari 2025 sebesar Rp3.314.389 yang juga mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp202.286 dari UMK 2024.
Penetapan UMK Kendari 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
| Buruh dan Mahasiswa di Kendari Tuntut Upah Layak, Hapus Outsourcing dalam Aksi Damai May Day 2025 |
|
|---|
| Buruh Unjuk Rasa Tolak Upah Rendah di Perusahaan Tambang di Morosi Konawe Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Naik 6,5 Persen, Resmi Berlaku per Hari Ini 1 Januari 2025 |
|
|---|
| Upah Minimum Kota Kendari Sulawesi Tenggara 2025 Jadi Rp3.314.389, Naik Rp202.286 dari Tahun 2024 |
|
|---|
| Upah Minimum Kabupaten Kolaka 2025 Ditetapkan Rp3.342.626 Juta, Naik 3,5 Persen dari Tahun 2024 |
|
|---|