Lipsus UMP Sultra 2026
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026, Kenaikan UMP Sultra dari Tahun ke Tahun
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
Nilai kenaikan UMP 2025 berdasarkan Permenaker tersebut sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Atas dasar tersebut, gubernur menetapkan surat keputusan (SK) tentang UMP dan upah minimum sektoral provinsi.
Besaran UMP Sultra 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto kala itu sebesar Rp3.073.551,70.
Jumlah tersebut naik 6,5 persen atau Rp187.587,66 dibandingkan besaran UMP 2024 yakni Rp2.885.964,04.
Simak besaran UMP Sultra dari tahun ke tahun dan kenaikannya dalam 5 tahun terakhir yang dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:
2021:
- UMP: Rp2.552.014,52
- Pertambangan dan penggalian: Rp2.614.779,14
- Konstruksi: Rp2.691.794,72.
Baca juga: Pembahasan Upah Minimum Kota Kendari 2026 Belum Dilaksanakan, Tunggu Surat Edaran Menaker
2022:
- UMP: Rp2.576.016
- Pertambangan dan penggalian: RpRp2.614.779,14
- Konstruksi: Rp2.691.794,72.
2023 (naik Rp182.931,58 atau 7,10 persen dari 2022):
- UMP Rp2.758.984,54.
2024 (naik Rp126.979,50 atau 4,60 persen dari 2023)
- UMP: Rp2.885.964,04.
2025 (naik Rp187.587,66 atau 6,5 persen dari 2024):
- UMP: Rp3.073.551,70
- Pertambangan dan penggalian: 3.120.000
- Konstruksi: 3.212.000.
Formula UMP Baru
Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan ini mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945.
Khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Sehingga, akan ada formula baru untuk menetapkan besaran UMP dan UMK pada tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ilustrasi-Upah-Minimum-Provinsi-Sulawesi-Tenggara-atau-UMP-Sultra-2026.jpg)