Lipsus UMP Sultra 2026

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026, Kenaikan UMP Sultra dari Tahun ke Tahun

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
Foto Dewi Lestari/TribunnewsSultra.com
UMP SULTRA 2026 - Kolase foto suasana Job Fair yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) di Aula Kantor Dinas Transnaker Sultra, Kota Kendari, Senin (17/11/2026), dan ilustrasi Upah Minimum Provinsi atau UMP Sultra 2026. Pemprov Sultra masih menunggu regulasi pemerintah pusat untuk penetapan UMP tahun ini. 

Nilai kenaikan UMP 2025 berdasarkan Permenaker tersebut sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

Atas dasar tersebut, gubernur menetapkan surat keputusan (SK) tentang UMP dan upah minimum sektoral provinsi.

Besaran UMP Sultra 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto kala itu sebesar Rp3.073.551,70.

Jumlah tersebut naik 6,5 persen atau Rp187.587,66 dibandingkan besaran UMP 2024 yakni Rp2.885.964,04.

Simak besaran UMP Sultra dari tahun ke tahun dan kenaikannya dalam 5 tahun terakhir yang dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:

2021
- UMP: Rp2.552.014,52
- Pertambangan dan penggalian: Rp2.614.779,14
- Konstruksi: Rp2.691.794,72.

Baca juga: Pembahasan Upah Minimum Kota Kendari 2026 Belum Dilaksanakan, Tunggu Surat Edaran Menaker

2022:
- UMP: Rp2.576.016
- Pertambangan dan penggalian: RpRp2.614.779,14
- Konstruksi: Rp2.691.794,72.

2023 (naik Rp182.931,58 atau 7,10 persen dari 2022):
- UMP Rp2.758.984,54.

2024 (naik Rp126.979,50 atau 4,60 persen dari 2023)
- UMP: Rp2.885.964,04.

2025 (naik Rp187.587,66 atau 6,5 persen dari 2024):
- UMP: Rp3.073.551,70
- Pertambangan dan penggalian: 3.120.000
- Konstruksi: 3.212.000.

Formula UMP Baru 

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

KADISNAKER SULTRA - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhammad Ali Haswandy saat ditemui di Kendari, akhir tahun 2024. Ali Haswandy mengungkapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026 masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
KADISNAKER SULTRA - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhammad Ali Haswandy saat ditemui di Kendari, akhir tahun 2024. Ali Haswandy mengungkapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026 masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat. ((TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari))

Putusan ini mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945.

Khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Sehingga, akan ada formula baru untuk menetapkan besaran UMP dan UMK pada tahun ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved