Lipsus UMP Sultra 2026
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026, Kenaikan UMP Sultra dari Tahun ke Tahun
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
Formula ini dirancang lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kemnaker menjadwalkan pengumuman UMP 2026 pada 21 November 2025.
Saat ini, pemerintah tengah membahas formula baru untuk penyusunan UMP 2026 usai dikeluarkannya putusan MK tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu yakni 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Permenaker ditargetkan rampung.
“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” katanya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan.
Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli.
Simak besaran UMP 2025 di 38 provinsi se-Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara berikut ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ilustrasi-Upah-Minimum-Provinsi-Sulawesi-Tenggara-atau-UMP-Sultra-2026.jpg)