PPPK Paruh Waktu

Alih Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

Penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Facebook/Grup/PPPK TEKNIS 2025
PPPK PARUH WAKTU - Merujuk Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,PPPK Paruh Waktu alih status menjadi PPPK Penuh Waktu sewaktu-waktu. 

Perbedaan PPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

- Kontrak PPPK paruh waktu setiap satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Sebaliknya, PPPK penuh waktu umumnya memiliki kontrak yang lebih panjang, yakni 5 tahun.

- Bekerja standar 8 jam per hari, sedangkan jam kerja PPPK paruh waktu sangat fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dan anggaran instansi, bahkan bisa 4 jam sehari

- Menerim gaji, tunjangan, cuti serta jaminan perlindungan dan pengembangan kompetensi. 

- Gaji mereka diatur Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berkisar antara Rp 2,51 juta hingga Rp 5,26 juta. PPPK paruh waktu menerima upah minimal setara dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta tergantung wilayah. Hak tambahan seperti cuti belum tentu diperoleh paruh waktu

Baca juga: Ketahui Progres pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN: Ikuti 6 Tahapan Mudah Ini

Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Apakah Bisa?

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Paruh Waktu alih status menjadi PPPK Penuh Waktu sewaktu-waktu.

Proses pengangkatan tanpa harus mengikuti seleksi atau tes ulang. Tertuang pada diktum ke-18 dan ke-28 aturan ini.

Kalau pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala. Sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap kinerja, loyalitas dan pengabdian yang ditunjukkan. 

Sementara, syarat alih status menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi kinerja. Supaya kontrak diperpanjang dan dipetimbangkan sebagai penuh waktu.

PPPK paruh waktu wajib menunjukkan kinerja yang memenuhi indikator telah ditetapkan instansi masing-masing.

Lalu, menjaga integritas dan mematuhi seluruh aturan disiplin ASN. Hanya saja, PPK harus memastikan instansi memiliki alokasi anggaran yang memadai.

Supaya bisa membayar gaji dan seluruh hak PPPK,sebelum mengajukan usulan pengangkatan. Tanpa jaminan anggaran, pengangkatan tidak bisa.

Peralihan status harus berdasarkan analisis kebutuhan. Jika semua syarat terpenuhi, maka PPK mengajukan usulan pengangkatan ke BKN untuk diproses, tanpa perlu tes kembali. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved