Berita Muna Barat

3 Pelajar Rudapaksa Bergilir Gadis 12 Tahun di Muna Barat Ditangkap, Polisi Masih Kejar 1 Pelaku

Tiga dari empat pelaku rudapakasa gadis inisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - Tiga dari empat pelaku rudapakasa gadis inisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi. Peristiwa ini terjadi disalah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Mubar, Rabu (20/8/2025) malam lalu. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA BARAT - Tiga dari empat pelaku rudapakasa gadis inisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi.

Peristiwa ini terjadi disalah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Mubar, Rabu (20/8/2025) malam lalu.

Jarak kecamatan ini dengan Raha, ibu kota Kabupaten Muna sekira 33,9 kilometer (km), waktu tempuh 49 menit berkendara.

Tiga remaja yang berhasil diamankan polisi, yakni inisial IS (19), IA (17), dan SL (15).

Mereka ditangkap, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.

Baca juga: Bejat! 4 Pria Rudapaksa Bergilir Gadis 12 Tahun di Muna Barat Sulawesi Tenggara Usai Dicekoki Miras

Dalam kasus ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya inisial LB.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (12/9/2025) mengatakan ketiga pelaku sudah berada di markas polisi.

Markas Polres Muna berada di Jalan Bypass Nomor 1, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu.

Kini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini.

"Tiga pelaku sudah diamankan, satu pelaku lagi masih dalam penyelidikan," ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Baca juga: Bejat! Pemuda 21 Tahun di Buton Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama Berbulan-bulan

Ipda Baharuddin menambahkan ketiga pelaku rudapaksa ini masih berstatus pelajar.

Sebelumnya, AS menjadi korban rudapaksa diduga dilakukan oleh empat remaja secara bergilir setelah sebelumnya dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras).

Saat kejadian korban dan empat pelaku berada dalam satu rumah yang tak berpenghuni.

Lalu di lokasi kejadian, salah seorang pelaku menawarkan miras jenis arak kepada korban.

Meski sempat menolak, korban dipaksa hingga mengonsumsi miras tersebut sebanyak enam kali.

Baca juga: Polres Kolaka Timur Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur hingga Ayah Rudapaksa Anaknya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved