Aksi Dokter Kandungan di Garut Lakukan Percobaan Rudapaksa ke Ibu Hamil, Awalnya Ajak Suntik Vaksin

Aksi dokter kandungan di Garut Jawa Barat yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terungkap. 

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifar
MSF DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi dokter kandungan di Garut Jawa Barat yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terungkap. 

Dalam penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap modus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan tersebut. 

Aksi yang dilakukan dokter berinisial Muhammad Syafril Firdaus atau MSF bermula dengan menawarkan suntik vaksin pada korbannya. 

Ia meminta korban disuntik vaksin di luar klinik. 

Menurut Hendra pelecehan tersebut terjadi di  di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, tepatnya di dalam kamar kos pelaku. 

"Modus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun ini yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban," kata Hendra dilansir Kompas TV, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Meski Ditahan, Dokter Kandungan Tersangka Pelecehan Tetap Ingin Jalin Komunikasi dengan Keluarga

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang kemudian membeberkan bagaimana kronologi terjadinya pelecehan tersebut.

Awalnya korban melakukan konsultasi di klinik tempat sang dokter kandungan praktik. 

"Peristiwa ini dimulai pada saat korban konsultasi, kemudian mendatangi sebuah klinik di Kabupaten Garut karena permasalahan kesehatan," jelasnya. 

Setelah itu, dokter pun menawarkan kunjungan praktik di kediaman korban. 

"Selang beberapa hari, pelaku, dalam hal ini dokter yang dikunjungi, menawarkan untuk kunjungan praktik di tempat kediaman korban, pada kasus ini yaitu di rumah orang tua korban," ungkap Fajar.

Tiga hari kemudian, Syafril datang ke rumah korban dengan menggunakan ojek online untuk memeriksa dan menyuntik vaksin ke korban.

Tindakan dokter tersebut selesai dilakukan. 

Pelaku lantas meminta tolong untuk diantarkan pulang pada korban. 

"Karena tadi pelaku datang menggunakan kendaraan ojek online, pelaku menyampaikan bahwa minta diantarkan pulang kepada korban," imbuh Fajar.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved