Berita Buton Utara

Bejat! Pemuda 21 Tahun di Buton Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama Berbulan-bulan

Kepolisian Resor Buton Utara (Polres Butur) menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (21/8/2025) kemarin.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA DITANGKAP POLISI - Kepolisian Resor Buton Utara (Polres Butur) menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (21/8/2025) kemarin. Sosok pelaku diketahui berinisial IK (21), warga Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Buton Utara (Polres Butur) menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (21/8/2025) kemarin.

Sosok pelaku diketahui berinisial IK (21), warga Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desa Waode Angkalo merupakan salah satu desa yang menjadi titik pusat pemerintahan Buton Utara.

Memiliki kondisi topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah, perbukitan hingga pegunungan. 

Meski berada di pusat pemerintahan, tetapi jarak antara Desa Waode Angkalo dengan Polres Buton Utara sekitar 51,7 kilometer (km).

Baca juga: Uang Hasil Curi Emas Majikan Rp60 Juta di Kendari Dipakai Judol, ART Ditahan Usai Kabur ke Gorontalo

Estimasi waktu tempuh 1 jam 35 menit menggunakan mobil melewati Jalan Buranga-Poros Ereke/Jalan Poros Ereke-Buranga.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo mengatakan IK saat ini sudah diamankan di kantor polisi.

Terbongkarnya aksi bejat IK usai pihak keluarga mendapati perubahan pada perilaku dan tubuh korban. 

Setelah diinterogasi, korban pun mengaku dirudapaksa oleh pemuda berinisial IK.

"Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini pada Rabu (20/8/2025)," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Kendari Ungkap 5 Kasus Kriminal, 9 Tersangka Diringkus, 1 DPO

Usai mendapat laporan , polisi menyelidiki dugaan rudapaksa, dan menemukan bukti pelaku sudah beberapa kali beraksi.

"Sejak Januari hingga Mei 2025 di Desa Waode Angkalo," ujar AKBP Totok Budi Sanjoyo.

AKBP Totok mengatakan saat ini IK sudah ditahan di Mako Polres Butur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"IK sudah kami tahan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Butur, karena pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Buton Tengah Sulawesi Tenggara

Atas perbuatannya, IK terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved