Berita Buton Utara
Bejat! Pemuda 21 Tahun di Buton Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama Berbulan-bulan
Kepolisian Resor Buton Utara (Polres Butur) menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (21/8/2025) kemarin.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Buton Utara (Polres Butur) menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (21/8/2025) kemarin.
Sosok pelaku diketahui berinisial IK (21), warga Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desa Waode Angkalo merupakan salah satu desa yang menjadi titik pusat pemerintahan Buton Utara.
Memiliki kondisi topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah, perbukitan hingga pegunungan.
Meski berada di pusat pemerintahan, tetapi jarak antara Desa Waode Angkalo dengan Polres Buton Utara sekitar 51,7 kilometer (km).
Baca juga: Uang Hasil Curi Emas Majikan Rp60 Juta di Kendari Dipakai Judol, ART Ditahan Usai Kabur ke Gorontalo
Estimasi waktu tempuh 1 jam 35 menit menggunakan mobil melewati Jalan Buranga-Poros Ereke/Jalan Poros Ereke-Buranga.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo mengatakan IK saat ini sudah diamankan di kantor polisi.
Terbongkarnya aksi bejat IK usai pihak keluarga mendapati perubahan pada perilaku dan tubuh korban.
Setelah diinterogasi, korban pun mengaku dirudapaksa oleh pemuda berinisial IK.
"Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini pada Rabu (20/8/2025)," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Kendari Ungkap 5 Kasus Kriminal, 9 Tersangka Diringkus, 1 DPO
Usai mendapat laporan , polisi menyelidiki dugaan rudapaksa, dan menemukan bukti pelaku sudah beberapa kali beraksi.
"Sejak Januari hingga Mei 2025 di Desa Waode Angkalo," ujar AKBP Totok Budi Sanjoyo.
AKBP Totok mengatakan saat ini IK sudah ditahan di Mako Polres Butur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"IK sudah kami tahan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Butur, karena pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Buton Tengah Sulawesi Tenggara
Atas perbuatannya, IK terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Polres Kolaka Timur Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur hingga Ayah Rudapaksa Anaknya |
![]() |
---|
Kakek Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Cucunya Sejak Masih SD di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Rudapaksa Santriwati di Kolaka, Kuasa Hukum Korban Sorot Pelaku |
![]() |
---|
Siswa SMA yang Rudapaksa Pelajar SMP di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Sebut Sempat Ada Upaya Mediasi Sebelum Keluarga Siswi SMP di Buteng Laporkan Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.