Berita Muna Barat

Bejat! 4 Pria Rudapaksa Bergilir Gadis 12 Tahun di Muna Barat Sulawesi Tenggara Usai Dicekoki Miras

Kasus kejahatan seksual yang memilukan menimpa gadis berinisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Ilustrasi
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Kasus kejahatan seksual yang memilukan menimpa gadis berinisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). AS menjadi korban rudapaksa diduga dilakukan oleh empat orang secara bergilir setelah sebelumnya dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus kejahatan seksual yang memilukan menimpa gadis berinisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

AS menjadi korban rudapaksa diduga dilakukan oleh empat orang secara bergilir setelah sebelumnya dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras).

Kini, perkara ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna untuk proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Sawerigadi, Aipda Budy Arahman, mengatakan kasus ini terjadi pada Rabu (20/8/2025) lalu sekitar pukul 23.30 Wita. 

Korban saat itu berada di rumah kosong bersama keempat pelaku, yaitu ATG, ATR, SWL, dan LB.

Baca juga: Bejat! Pemuda 21 Tahun di Buton Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama Berbulan-bulan

Di lokasi kejadian, salah seorang pelaku menawarkan miras jenis arak kepada korban.

Meski sempat menolak, AS akhirnya dipaksa menenggak miras tersebut sebanyak enam kali.

​"Setelah minum, kepala korban menjadi pusing, oleng, dan tubuhnya terasa lemas," ujar Aipda Budy dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (8/9/2025).

​Dalam kondisi yang tak berdaya, korban kemudian dibawa ke kamar oleh pelaku ATG dan diduga diperkosa.

Setelah itu, tiga pelaku lainnya, ATR, SWL, dan LB, juga melakukan tindakan serupa secara bergantian.

Baca juga: Polres Kolaka Timur Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur hingga Ayah Rudapaksa Anaknya

AS kemudian melaporkan kejadian ini ke Markas Polsek Sawerigadi pada Jumat (29/8/2025).

Markas polisi ini berada di Desa Kampobalano, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat.

Jaraknya dari Markas Polres Muna di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu sekira 33,6 kilometer (km), waktu tempuh 49 menit berkendara.

Usai menerima laporan, pihak Polsek Sawerigadi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Muna.

​"Kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat pelaku. Korban disetubuhi secara bergiliran setelah minum miras," jelas Aipda Budy.

Baca juga: Kakek Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Cucunya Sejak Masih SD di Kendari Sulawesi Tenggara

Ia menambahkan pelimpahan kasus ini dilakukan karena menyangkut persetubuhan anak di bawah umur yang menjadi wewenang Unit PPA Polres. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved