Imbas Rudapaksa Keluarga Pasien, Dokter PPDS di Bandung Tak Bisa Berkarier hingga Nasib Rumah Tangga
Dampak besar dalam kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama. Tak hanya karier namun juga rumah tangganya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dampak besar dalam kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama.
Tak hanya dalam persoalan karier namun juga rumah tangganya yang ikut terancam.
Bagaimana tidak, perbuatan keji yang dilakukannya terhadap keluarga pasien menimbulkan jejak kelam dalam kehidupannya.
Ia diduga membius berkali-kali anak dari seorang pasien yang membutuhkan darah.
Padahal korban pada saat itu, sedang menjaga orangtuanya yang kritis di rumah sakit.
Atas perbuatannya tersebut dokter PPDS di Bandung ini kini ditahan pihak Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.
Tak hanya dampak hukum yang didapatkannya, secara profesi iapun akan kesusahan dalam berkarier seumur hidupnya.
Baca juga: Apa Itu Fetish? Diduga Dialami Dokter PPDS Unpad, Jadi Dorongan Rudapaksa ke Keluarga Pasien
Hal ini dipertegas Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Izin Praktik Dicabut Seumur Hidup
Dilansir dari Tribunnews.com, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Hal ini karena Priguna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).
Begitupula dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.
Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
Alhasil dengan keputusan tersebut, Priguna Anugerah Pratama tidak bisa praktek seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.