PPPK 2025
Alasan Surat Edaran Bupati Konawe Sultra Terkait Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN
Dalam SE Pemkab Konawe diteken Bupati Yusran Akbar, ditegaskan sesuai Pasal 65 UU ASN 2023, terkait larangan rekrutmen tenaga non-ASN.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusran Akbar, mengeluarkan surat edaran (SE) larangan rekrutmen tenaga non-ASN.
Tertuang dalam SE Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 Tahun 2025. Tentang larangan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di seluruh instansi.
Surat edaran ini ditandatangani langsung Yusran Akbar, tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN.
Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam reformasi sistem kepegawaian nasional, termasuk di lingkup Pemkab Konawe.
Baca juga: 3.942 Honorer Konawe Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu: Terima Kasih Sudah Dengar Isi Hati Kami
SE ini juga mengacu 2 surat edaran dari MenPANRB. Sehingga memperkuat kebijakan larangan rekrutmen tenaga Non-ASN.
Yakni Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur status pegawai lingkup pemerintah pusat dan daerah.
Menegaskan pentingnya penataan ulang tenaga kerja di sektor pemerintahan. Lalu surat edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.
Tentang status dan kedudukan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) serta tenaga Non-ASN, yang masih aktif di berbagai instansi.
Dalam SE Pemkab Konawe, ditegaskan sesuai Pasal 65 UU ASN 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Maupun pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai Non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN atau melaksanakan tugas jabatan ASN.
Berlaku menyeluruh, tanpa pengecualian terhadap sebutan atau bentuk pengangkatan.
Baca juga: Alih Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Tidak diperkenankan merekrut tenaga Non-ASN dengan nama, atau skema apapun untuk mengisi posisi ASN.
Poin kedua SE tersebut menyatakan pengangkatan tenaga Non-ASN baru juga dilarang.
Meskipun hanya sebagai pengganti tenaga yang telah mengundurkan diri, atau lulus PPPK.
Ketiga menekankan kewajiban bagi setiap perangkat daerah (OPD) atau unit kerja melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga Non-ASN.
Evaluasi ini harus disesuaikan kebutuhan riil dan beban kerja. Kebijakan ini komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mendukung transformasi sistem kepegawaian nasional.
Tujuannya menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan efisien. Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab Konawe berharap seluruh instansi mematuhi aturan.
Tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga kerja di luar jalur resmi ASN atau PPPK. Diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui penataan sumber daya manusia yang lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi nasional.
Baca juga: Data PPPK Paruh Waktu Tidak Ditemukan saat Cek Pengajuan NIP di MOLA BKN, Penyebab dan Solusinya
Di sisi lain, sebanyak 3.942 honorer tenaga teknis, guru, dan kesehatan di Kabupaten Konawe, bakal diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Pengusulan ini merupakan kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe.
Dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Gedung Gusli Topan Sabara, Kantor DPRD Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/9/2025).
Terletak di Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, berjarak kurang lebih 100 meter dari Kantor Bupati Konawe.
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo menyebut 3.942 honorer tersebut, terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 653, tenaga kesehatan 638, dan tenaga teknis 2.651.
Baca juga: Begini Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Syarat dan Mekanisme
Merupakan hasil dari proses pendataan dan seleksi sebelumnya, sehingga tidak ada tambahan baru yang bisa diakomodir di luar data resmi tersebut.
"Total honorer diusulkan PPPK paruh waktu yaitu tenaga honorer R1, R2 dan R3 pernah mengikuti tes PPPK tetapi tidak lolos.
"Terdaftar di pangkalan data BKN. Di luar daripada itu tidak mungkin ada tambahan."
"Sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul lagi tenaga honorer baru di luar mekanisme resmi," ucap Suparjo.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari mengatakan 3.942 honorer jadi PPPK paruh waktu ini ditargetkan tuntas Desember 2025 mendatang. (*)
| Cek Tabel Angsuran Pinjaman PPPK September 2025: Plafon, Jangka Waktu dan Persyaratan |
|
|---|
| Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Rencana Kenaikan Gaji ASN dan PPPK, Link Download Dokumen |
|
|---|
| Link 251 PPPK Tahap 3 Calon Guru Sekolah Rakyat Termasuk Sulawesi Tenggara, Hasil Seleksi Kemensos |
|
|---|
| Rekrutmen PPPK Formasi Guru Penempatan Sekolah Rakyat Tahap 3, Syarat dan Link Daftar |
|
|---|
| 328 PPPK Disiapkan Pemprov Sultra Bekerja di Koperasi Merah Putih, Rincian Penempatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/edaran-larangan-pengangkatan-PPPK-Konawe-Sultra-new.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.