PPPK 2025

Alasan Surat Edaran Bupati Konawe Sultra Terkait Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Dalam SE Pemkab Konawe diteken Bupati Yusran Akbar, ditegaskan sesuai Pasal 65 UU ASN 2023, terkait larangan rekrutmen tenaga non-ASN.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PPPK KABUPATEN KONAWE - Surat edaran (SE) Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 Tahun 2025. Tentang larangan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di seluruh instansi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Evaluasi ini harus disesuaikan kebutuhan riil dan beban kerja. Kebijakan ini komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mendukung transformasi sistem kepegawaian nasional. 

Tujuannya menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan efisien. Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab Konawe berharap seluruh instansi mematuhi aturan.

Tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga kerja di luar jalur resmi ASN atau PPPK. Diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui penataan sumber daya manusia yang lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi nasional.

Baca juga: Data PPPK Paruh Waktu Tidak Ditemukan saat Cek Pengajuan NIP di MOLA BKN, Penyebab dan Solusinya

Di sisi lain, sebanyak 3.942 honorer tenaga teknis, guru, dan kesehatan di Kabupaten Konawe, bakal diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

Pengusulan ini merupakan kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe.

Dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Gedung Gusli Topan Sabara, Kantor DPRD Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/9/2025).

Terletak di Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, berjarak kurang lebih 100 meter dari Kantor Bupati Konawe

Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo menyebut 3.942 honorer tersebut, terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 653, tenaga kesehatan 638, dan tenaga teknis 2.651.

Baca juga: Begini Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Syarat dan Mekanisme

Merupakan hasil dari proses pendataan dan seleksi sebelumnya, sehingga tidak ada tambahan baru yang bisa diakomodir di luar data resmi tersebut.

"Total honorer diusulkan PPPK paruh waktu yaitu tenaga honorer R1, R2 dan R3 pernah mengikuti tes PPPK tetapi tidak lolos.

"Terdaftar di pangkalan data BKN. Di luar daripada itu tidak mungkin ada tambahan."

"Sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul lagi tenaga honorer baru di luar mekanisme resmi," ucap Suparjo.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari mengatakan 3.942 honorer jadi PPPK paruh waktu ini ditargetkan tuntas Desember 2025 mendatang. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved