Berita Kendari

Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Asusila Sesama Jenis Siswa SMA di Kendari Sulawesi Tenggara

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Kendari secara resmi menetapkan AD (20) sebagai tersangka.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PELAKU ASUSILA SESAMA JENIS- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Kendari secara resmi menetapkan AD (20) sebagai tersangka, Minggu (23/11/2025). AD jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur inisial M (17). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Kendari secara resmi menetapkan AD (20) sebagai tersangka.

AD jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Di mana, penetapan tersangka ini diumumkan polisi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (23/11/2025) sore.

Sebelumnya, AD ditangkap kedapatan tengah berhubungan seksual dengan korban, siswa SMA berinisial M (17).

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskirm Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan AD resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 33 Kasus HIV/AIDS di Muna 2024, Hubungan Sesama Jenis hingga Perantau Diduga Jadi Sebab Penularan

“Sore ini kami resmi menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara terhadap pelaku pencabulan, persetubuhan sesama jenis inisial AD,” jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Minggu (23/11/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menjelaskan AD terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Termasuk denda paling banyak Rp5 miliar," ujar mantan Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga ini. 

Sebelumnya, pasangan A (20) dan M (17) diringkus disalah satu perumahan di Kecamatan Baruga, Sabtu (22/11/2025).

Jarak Kecamatan Baruga dengan Markas Polresta Kendari sekira 3,2 kilometer (km), waktu tempuh 6 menit berkendara motor atau mobil.

Baca juga: Pasangan Sesama Jenis di Wakatobi Sultra Kepergok Polisi saat Razia, Satu Orang Berhasil Kabur

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved