Demo Ricuh di Perempatan Wuawua Kendari

10 Orang Jadi Tersangka Pelaku Pengeroyokan Petugas Pengamanan Unjukrasa Perempatan Wua-Wua Kendari

Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan 10 orang sebagai tersangka kericuhan di Perempatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

Istimewa
TERDUGA PELAKU RUSUH - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengamankan teruga pelaku kekerasan saat demonstrasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (20/11/2025). Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan saat unjukrasa berujung ricuh terkait penolakan konstatering (pencocokan lahan dan rencana eksekusi lahan di kawasan eks PGSD Kendari yang dilakukan sekelompok warga. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Resor Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menetapkan 10 orang sebagai tersangka kericuhan di Perempatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sultra.

Kericuhan tersebut terjadi saat unjukrasa penolakan konstatering (pencocokan lahan) dan eksekusi lahan di kawasan eks PGSD Kendari.

Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan agenda pencocokan batas dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Unjukrasa dengan memblokade jalan di Perempatan Wua-Wua Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tersebut terjadi pada Kamis (20/11/2025) mulai pagi.

Hingga terjadi pengeroyokan terhadap petugas pengamanan, termasuk Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Loius Sengka, juga terluka bagian bibir dan dagu gegara kena lemparan batu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 10 tersangka, masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO,” ungkapnya Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Demo Ricuh di Kendari Sulawesi Tenggara, Sita Uang, Pesta Miras Usai Rusuh

Mantan Kapolres Konawe Selatan ini menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian.

Antara lain 65 batu, dua batang kayu, pecahan 11 tameng, dan sepasang sepatu milik salah satu tersangka.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 terduga pelaku tindak kekerasan saat demonstrasi di Kota Kendari, Provinsi Sultra, dipindahkan dari Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra.

Pemindahan 15 terduga pelaku dikawal ketat petugas kepolisian dan berlangsung pada Jumat (21/11/2025).

Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu, berjarak 8,6 kilometer dari Polresta Kendari Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.

Atau memerlukan waktu 16 menit berkendara melewati Jalan Bumi Praja, Boulevard. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved