Tahanan Meninggal di Sulawesi Tenggara

Perwakilan BNNP Sulawesi Tenggara Sebut Tak Ada Tindak Pidana dari Kematian Tahanan F

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) sebut tak ada tindak pidana dari kematian tahanan inisial F (40).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
BNNP SULTRA - Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra), Kombes Pol Alam Kusuma S Irawan, diwawancarai soal meninggalnya tahanan inisial F saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kendari, Senin (27/10/2025). (Istimewa) 

Alasannya pada saat ditemukan tergantung, posisi tangan F dalam kondisi terikat.

"Secara logika saja, bagaimana mungkin orang yang mengakhiri hidup dengan posisi tangannya terikat," ujar pengacara keluarga F, Yusran.

Apalagi, tidak ada CCTV yang merekam korban mengakhiri hidupnya.

"Ini menjadi pertanyaan bagaimana mungkin CCTV yang dalam pernyataan BNNP sangat penting tapi dibiarkan rusak selama setahun," tambah Ketua Komisi III, La ode Ashar.

Kecurigaan mereka ditambah dengan kondisi luka korban yang berada di tengah leher.

Baca juga: Kronologi Tahanan Kasus Penyelundupan 504 Gram Sabu Ditemukan Tewas di Sel BNNP Sulawesi Tenggara

"Kalau orang yang tergantung, itu bekas luka bukan di tengah leher, tapi di atas, karena beban manusia," ujarnya.

Untuk diketahui, DPRD Kendari berada di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Jaraknya dengan BNNP Sultra sekira 7,4 kilometer (km), waktu tempuh 13 menit berkendara motor atau mobil.

Sebelumnya, tahanan kasus narkoba berinisial F (40) ditemukan tak bernyawa di dalam sel BNNP Sultra, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.20 Wita. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved