Berita Kendari

Orangtua Tahanan Laporkan Personel Polsek Poasia ke Propam dan Krimum Polda Sulawesi Tenggara

Personel Polsek Poasia Kota Kendari dilapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
ORANGTUA TAHANAN - Personel Polsek Poasia Kota Kendari dilapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan dilayangkan ibu korban ZA (26), WH, Senin (28/7/2025). (TribunnewsSultra.com/Samsul) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Personel Polsek Poasia Kota Kendari dilapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan berkaitan personel Reskrim Polsek Poasia atas tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) usai menyiksa warga ZA (26) saat penangkapan.

Laporan itu dilayangkan ibu korban, WH.

WH melaporkan personel Polsek Poasia di ruangan Subdit Ditreskrimum dan Provos Polda Sultra.

Usai melaporkan personel Reskrim Polsek Poasia yang menganiaya anaknya teregistrasi dengan nomor: SPSP2/67/VII/2025/YANDUAN.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Terbakarnya Rumah Kosong di Anduonohu Poasia Kendari Sulawesi Tenggara

Kaur Trimlap Subbgag Yanduan Propam Polda Sultra, Ipda Nasaruddin mengatakan laporan kasus penyiksaan oleh sejumlah polisi di Polsek Poasia telah disampaikan ke Kabid Kombes Pol Eko Tjahyo Utoro.

"Sudah kami terima dan saat ini sudah dinaikkan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (28/7/2025).

Kronologi Versi Keluarga

Sebelumnya, ZA (26), warga Kelurahan Anduonohu, ditangkap personel Reskrim Polsek Poasia, pada Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 03.00 wita.

Penangkapan diduga tanpa dibekali surat perintah, keluarga juga mengungkap ZA mengalami penganiayaan.

Baca juga: Polsek Poasia Kota Kendari Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Jalan Madusila Kelurahan Anggoeya

Akibatnya, ZA dikabarkan mengalami lebam.

Usai ditangkap, korban dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia.

Sedangkan, surat penangkapan baru diserahkan kepada orangtua ZA yakni WH, 12 jam usai ditangkap. 

WH pun menolak menandatangani berita acara serah terima surat penangkapan.

Kerabat ZA, D (23), mengungkap kronologi penangkapan ZA.

Baca juga: Ibu-ibu Serbu Polsek Poasia Kendari "Untung Pelaku Pencurian Didapat Polisi, Kalau Kami Lain Cerita"

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved