Berita Muna
Seorang Buruh Harian Lepas di Muna Sultra Diringkus Gegara Narkoba, Ngaku Sabu dari Tahanan Lapas
Pria tersebut berinisial NR (48) diringkus gegara kasus peredaran sabu, warga di Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Muna.
Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologis seorang pria di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Pria tersebut berinisial NR (48) diringkus gegara kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ia berprofesi buruh harian lepas warga di Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Muna.
NR ditangkap di depan halaman rumahnya, Rabu (10/9/2025) Malam.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, dalam keterangan tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (12/9/2025), menyampaikan kronologi penangkapannya.
Baca juga: Viral Video Pria Berjenggot Digerebek di Muna Sulawesi Tenggara, Polisi Temukan Sabu di Saku Celana
Baharuddin menuturkan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi NR pernah kedapatan transaksi sabu warga sekitar.
Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan menemukan pelaku tak jauh dari rumahnya.
Lalu polisi mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan.
"Saat digeledah ditemukan potongan pipet berisi kristal sabu di tangannya dan satu lagi disimpan di saku celana belakang," katanya.
Tak hanya itu, saat interogasi pelaku mengaku sebagian barang haram tersebut masih disimpan di dalam kamarnya.
"Dalam kamar ditemukan satu sachet ukuran sedang di dalam saku jaket pelaku dan satu alat isap sabu terbuat dari botol kaca bening," ucap Baharuddin.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Truk Kontainer Timpa Pemotor Wanita di Puuwatu Kendari Sempat Antar Korban ke RS
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan puluhan sachet dan potongan pipet kosong.
"Ditemukan ada puluhan sachet bekas pakai dan potongan pipet di dalam rumah NR," tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 9,75 gram.
Baharuddin menyampaikan saat dilakukan interogasi, NR (pelaku) mengaku sabu tersebut di dapat dari seorang pria inisial A, kini menjadi warga binaan di Lapas Kendari.
Kini NR beserta barang buktinya sudah berada di Mako Polres Muna, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.