Kasus Travel Umrah di Sulawesi Tenggara

Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Ditahan, 2 Owner Smarthajj Kendari Terancam 8 Tahun Penjara

Pemilik Travel Haji dan Umrah Smarthajj Kendari, JAP dan istrinya AUN terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
KOLASE FOTO - Pemilik Travel Haji dan Umrah Smarthajj Kendari, JAP dan istrinya AUN terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menahan pemilik travel haji dan umrah ini, Jumat (12/9/2025). (Istimewa) 

Mereka ditemui oleh Unit II Eksus Ditreskrimsus untuk meminta perkembangan kasus.

Desakan serupa kembali terjadi pada 1 Agustus 2025.

Saat itu, mereka ditemui langsung oleh Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka.

Dalam pertemuan tersebut, Kompol Hamka mengatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana.

Kompol Hamka saat itu mengatakan penetapan tersangka masih menunggu keterangan ahli dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Owner Smarthajj Travel Kendari Dikabarkan Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah Pakai Nama Perusahaan Lain

“Kami akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan ahli," ujarnya.

Kini, dengan ditahannya JAP dan istri AUN, kasus dugaan penipuan ini memasuki babak baru. 

Polda Sultra akan terus mendalami kasus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat guna menjerat keduanya.

Untuk diketahui, lokasi Kantor Smarthajj Kendari berada di Jalan Made Sabara Nomor 9. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved