Berita Kendari

Pelajar di Kendari Ditangkap Usai Pukul dan Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pacaran 6 Tahun

Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelajar inisial APF (16), Jumat (5/9/2025).

Istimewa
PELAKU DAN KORBAN KEKERASAN - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelajar inisial APF (16), Jumat (5/9/2025). APF diamankan setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap pacarnya inisial samaran MA (16). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelajar inisial APF (16), Jumat (5/9/2025).

APF diamankan setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap pacarnya inisial samaran MA (16).

Tim Buser 77 meringkus APF di Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan tindak pidana ini bermula, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 07.00 Wita.

"MA (16) meminta APF (16) untuk menjemputnya di depan Rumah Sakit Tiara, lalu diantar pulang," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Aniaya Pemuda 28 Tahun, Warga Jalan Lasolo Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan, di dalam mobil, APF melihat korban sibuk bermain ponsel. 

Merasa curiga, APF mengambil handphone korban. 

Korban yang berusaha mengambil kembali ponselnya membuat APF menghentikan mobilnya di sekitar Pasar PKL, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

APF kemudian bertanya mengenai kata sandi percakapan WhatsApp di ponsel korban.

Karena tidak direspons, APF memukul lengan kanan korban sebanyak tiga kali. 

Baca juga: Oknum Polisi Polres Konawe Utara Aniaya Pacarnya, Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, saat di depan Rumah Makan Srikandi, Jalan MT Haryono, Kelurahan Wowawanggu, APF kembali memukul korban.

Kali ini, APF memukul ke arah wajah sebanyak empat kali, hingga hidung korban berdarah.

Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Setelah ditangkap, APF mengakui semua perbuatannya. 

Baca juga: 21 Pelajar Tak Aniaya Siswa SMA di Kendari Dipulangkan ke Orangtua, Tanda Tangani Surat Pernyataan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved