Berita Kendari

Kendari Sulawesi Tenggara Terapkan Parkir Digital, Bisa Bayar Pakai QRIS, Jukir Resmi Berompi

Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan parkir digital yang bisa dibayar melalui pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
JURU PAKRIR RESMI - Juru parkir di Kendari Sulawesi Tenggara yang resmi menggunakan rompi orange berbalik ke belakang dan jukir lainnya memegang kode QR pembayaran QRIS untuk parkir, Selasa (28/10/2025). Sebanyak 400 juru parkir di Kota Kendari diberikan rompi dan papan QRIS secara simbolis di Aula Kantor Bank Indonesia (BI) Provinsi Sultra, Jalan Mokoau, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan parkir digital yang bisa dibayar melalui pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pengendara motor maupun mobil dapat membayar melalui gawai dengan memindai kode matriks dua dimensi atau kode QR yang dipegang oleh juru parkir (jukir).

Papan kode QR itu baru saja diserahkan bersama rompi ke 400 jukir di Kendari, Selasa (28/10/2025).

Penyerahannya dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Bank Indonesia (BI) Provinsi Sultra, Jalan Mokoau, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.

Berjarak 9,8 kilometer atau 17 menit dari kantor balai kota, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Wali Kota, Siska Karina Imran mengatakan, penerapan parkir digital khusus tepi jalan ini tersebar di seluruh wilayah Kendari.

Pengaplikasian e-parkir tersebut merupakan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Baca juga: Daftar 90 Titik Parkir di Kendari Sulawesi Tenggara, 77 Lokasi Sudah Rekomendasi Dishub

Selain itu, digitalisasi sistem parkir juga dalam rangka mengentas pungutan liar di Ibu Kota Provinsi Sultra.

"Benar ini menjadi salah satu cara memberantas pungutan liar, jadi kita memperbaiki sistem tata kelolanya," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kendari, Paminuddin saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan, pungutan retribusi parkir tersebut sudah tertuang dalam peraturan daerah.

Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tarif resminya sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor per sekali parkir dan Rp5 ribu untuk mobil per sekali parkir.

Dia juga bilang, di Kota Kendari terdapat sekira 90 titik potensi parkiran tepi jalan yang tersebar di 11 kecamatan.

Baca juga: Masyarakat Kendari Sulawesi Tenggara Dilarang Layani Permintaan Biaya Parkir di Atas Tarif Resmi

Ada tiga kategori titik parkir tepi jalan umum, antara lain titik parkir rekomendasi Dishub, titik parkir aktif belum mendapat rekomendasi Dishub, dan potensi parkir namun belum aktif.

Dari total 90 titik potensi parkir, 65 titik di antaranya merupakan parkiran aktif, sementara kurang lebih 25 titik sisanya tidak aktif. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved