Pelaku Pemukulan di Kendari Ditangkap

Tragis! Perkara Abu Rokok, Remaja 17 Tahun Pukul Pemotor Picu Kecelakaan Tewaskan Santri di Kendari

Penyebab kecelakaan maut yang menewaskan sosok santri SA (15) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.

Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Aqsa
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com/Istimewa
KECELAKAAN KENDARI - Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, saat mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan maut sebabkan seorang santri meninggal dunia saat rilis kasus di Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (05/05/2025). Polisi juga menghadirkan tersangka SKRA (12) yang diduga memukul pengendara motor sebelum terjatuh (foto kiri atas), hingga foto tangkapan layar video sesaat setelah kecelakaan di Jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Sabtu (3/5/2025) malam lalu sekitar pukul 22.30 wita (foto kanan atas). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyebab kecelakaan maut yang menewaskan sosok santri SA (15) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.

Santri yang menjadi korban berasal dari Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa korban terjadi di depan Kantor Kelurahan Tobuuha.

Kantor kelurahan tersebut berlokasi di Jalan R Suprapto, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (3/5/2025) malam lalu sekitar pukul 22.30 Wita.

Terungkap penyebab kecelakaan maut tersebut bukan murni kecelakaan.

Tapi berawal dari pemukulan terhadap AR (15), pengendara sepeda motor, yang membonceng SA.

Baca juga: BREAKING NEWS Santri Tewas Usai Motor Jatuh Dipicu Pemukulan di Kendari, Pelaku Ditangkap Polisi

Pemukulan yang mengenai wajah AR tersebut dilakukan oleh SKRA, sosok remaja berusia 17 tahun.

Dugaan penyebabnya berdasarkan keterangan SKRA ke kepolisian, gegara wajahnya terkena abu rokok diduga berasal dari korban.

Fakta-fakta dugaan kasus tersebut diungkap Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari, pada Senin (05/05/2025).

Dalam rilis kasus ini, kepolisian juga menghadirkan SKRA yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pun mengungkap kronologi, penyebab, hingga motif kasus ini.

Berikut selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra.com berdasarkan rilis pengungkapan kasus yang digelar kepolisian:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved