OPINI
OPINI: Menilik Etape Lanjutan Kopdeskel Merah Putih di Bawah Komando Ferry Juliantono
Kisah pendirian KDKMP di berbagai wilayah Indonesia sangat bervariasi. Masing – masing wilayah menyisakan cerita yang berbeda.
Di kalangan masyarakat dan KDKMP ada anekdot, Pemerintah yang mengintruksikan maka pemerintah pula yang tanggungjawab memfasilitasi.
Baca juga: OPINI: Menjemput Momentum Pembentukan BID pada Rakornas PHD Nasional di Kendari Sulawesi Tenggara
ETAPE II : Learn before Earn
Dalam sektor keuangan, ada pribahasa umum yang akrab menjadi basic knowlegde suksesnya sebuah bisnis yakni Learn Before Earn atau Belajar dulu Sebelum Peroleh (untung).
Istilah ini menekankan bahwa dalam mengejar kesuksesan finansial atau profesional harus didahului investasi waktu dan sumber daya untuk belajar, menguasai keterampilan dan mengembangkan diri.
Hal ini bukan berarti tidak bisa memperoleh penghasilan saat masih belajar, tetapi prioritas utama haruslah pada akumulasi pengetahuan dan keahlian.
Intervensi lanjutan pemerintah pada tahap operasionalisasi ini Jakarta menyebutnya Etape ke II.
Fase ini menandai babak lanjutan KDKMP yang tidak hanya berdiri, namun wajib memahami konsep demi kemampuan memotori koperasi meraup keuntungan.
Selain menggerakkan KDKMP, edisi ini juga merupakan babak awal persiapan para pengurus menerima aliran dana pinjaman yang diharapkan memberi efek multipliar atau efek pengganda perekonomian desa.
Karena tidak sedikit pihak yang khawatir jika anggaran KDKMP akan rawan disalahgunakan jika pengurus tidak dibekali dengan pemahaman wirausaha yang mumpuni.
Baca juga: OPINI: Catatan Kritis Legal Policy Abolisi dan Amnesti
Berbagai suara keluhan dari Kabupaten/Kota telah dipotret oleh Pusat terkait akan keterbatasan ilmu dan pengalaman wirausaha sebagian besar pengurus KDKMP.
Sementara di saat yang bersamaan, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga provinsi juga dilema tak mampu melatih KDKMP di tengah keterbatasan fiskal.
Dampak pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbuntut berkurangnya transfer pusat ke daerah.
Alih-alih menganggarkan peningkatan kapasitas pengurus KDKMP, pembiayaan rutin OPD pun masih banyak belum terpenuhi maksimal.
Dan secercah harapan muncul dengan adanya dukungan kebijakan anggaran Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi RI.
Melalui kebijakan Dana Dekonsentrasi, Kementerian Koperasi akan merekrut Pendamping Bisnis (Business Assistant) yang bertugas melakukan pendampingan usaha KDKMP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.