Penangkapan Pelaku Asusila di Wakatobi

Miris! Anak di Bawah Umur Digilir 3 Kali Sehari di Wakatobi Sulawesi Tengara, 2 Pelaku Usia 16 Tahun

Penulis: Sitti Nurmalasari
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mirisnya, korban yang baru berusia 15 tahun mengalami rudapaksa sebanyak 3 kali sehari di 3 lokasi berbeda. Dua di antara 4 terduga pelaku yang ‘menggilir’ korban berinisial WL (15) juga masih anak berhadapan dengan hukum (ABH).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mirisnya, korban yang baru berusia 15 tahun mengalami rudapaksa sebanyak 3 kali sehari di 3 lokasi berbeda.

Dua di antara 4 terduga pelaku yang ‘menggilir’ korban berinisial WL (15) juga masih anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Keduanya yakni FD dan MR yang masing-masing berusia 16 tahun, serta 2 tersangka lainnya pria dewasa yakni SA (21) dan MH (19).

Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur itupun sudah ditangani Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi, Provinsi Sultra.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 4 Tersangka Asusila, Remaja Wakatobi Disetubuhi di 3 Lokasi Berbeda

Penyidik pun siap mengirim berkas tahap dua kasus persetubuhan tersebut ke kejaksaan negeri (kejari).

Penanganan kasus disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

“Penyidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh demi keadilan,” katanya pada Jumat (10/1/2025).

AKP Ady Kesuma pun membeberkan kronologi tindakan rudapaksa yang menimpa korban sebanyak 3 kali dalam sehari di lokasi berbeda.

Dugaan tindak pidana persetubuhan terjadi pada Kamis (5/9/2024) lalu di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Pertama, korban mengalami rudapaksa dari tersangka MH sekitar pukul 13.30 wita.

Lokasinya di kebun milik nenek salah satu tersangka di Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Setelah peristiwa pertama, korban kembali digilir oleh 3 tersangka lainnya sekitar pukul 18.30 wita.

Baca juga: Nasib Malang Pelajar SMP di Konawe Sulawesi Tenggara Dirudapaksa Paman, Kronologi dan Motifnya

Halaman
123