Penangkapan Pelaku Asusila di Wakatobi

BREAKING NEWS Polisi Tangkap 4 Tersangka Asusila, Remaja Wakatobi Disetubuhi di 3 Lokasi Berbeda

Tindak pidana persetubuhan terjadi di tiga lokasi berbeda di Kaubupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Penulis: Dian Sasmita | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Ady Kesuma mengatakan keempat tersangka persetubuhan yang terlibat telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Kini keempatnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI – Tindak pidana persetubuhan terjadi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 13.30 WITA di kebun milik nenek salah satu tersangka di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Tersangka MH (19) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban WL.

Kejadian kedua sekira pukul 18.30 WITA, persetubuhan kembali terjadi di sebuah rumah di wilayah yang sama.

Tersangka SA (21) bersama dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), FD (16) dan MR (16), diduga terlibat dalam tindakan asusila tersebut.

WL disetubuhi lagi di salah satu sekolah menengah kejuruan di Wangi-Wangi Selatan saat malam hari.

Insiden terakhir tersebut berlangsung antara pukul 21.00 hingga 23.00 WITA.

Baca juga: Gadis 17 Tahun di Kolaka Hamil 4 Bulan 2 Kali Disetubuhi Pamannya, Bujuk Korban Belikan Pulsa Hp

Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Ady Kesuma mengatakan keempat tersangka yang terlibat kasus asusila itu telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kini keempatnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Polres Wakatobi.

AKP Ady Kesuma menegaskan kasus ini akan ditangani demi keadilan.

"Penyidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh demi keadilan,” ucapnya, Jumat (10/1/2025).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun.

Sementara korban WL saat ini dalam perlindungan keluarganya.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi mencegah kejadian serupa di masa depan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved