Diapun mengungkap kronologi tindak pidana persetubuhan yang dialami korban pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 20.00 wita itu.
Peristiwa tersebut berawal saat korban ND diajak oleh pamannya GNW untuk membeli pulsa.
“Korban saat itu diajak oleh pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri untuk menemani pelaku membeli pulsa,” jelasnya.
“Dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku,” ujar Ipda Fahri menambahkan.
Baca juga: Siswi Disabilitas di Baubau Sulawesi Tenggara Diduga Dirudapaksa Pria Beristri hingga Hamil 5 Bulan
Saat tiba di lokasi, pelaku malah mengancam dan membawa korban ke rumah sawah untuk menjalankan aksi bejatnya.
“Namun setelah tiba di lokasi, pelaku mengancam sambil mengajak korban menuju rumah-rumah sawah dan memarkir motor di pinggir jalan,” katanya.
Setelah berada di rumah sawah tersebut, pelaku pun memaksa korban melakukan hubungan laiknya pasangan suami istri.
“Korban menolak, lalu pelaku menutup mulutnya menggunakan tangan,” jelas Ipda Fahri.
“Setelah tiba di rumah-rumah sawah, pelaku memaksa melakukan hubungan suami istri,” ujarnya menambahkan.
Korban ditemukan oleh ibunya, saat keluar dari tempat kejadian perkara menuju jalan raya.
Sambil menangis korban menceritakan kepada sang ibu bahwa dirinya telah dirudapaksa.
Meskipun sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Tongauna, dalam keadaan mabuk.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita/Annisa Nurdiassa)