TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU- Seorang pria asal Palembang Sumatera Selatan ditangkap polisi karena merudapaksa remaja 15 tahun di Buton Tengah atau Buteng, Selasa (24/12/2025).
Terduga pelaku berinsial DP(23) diamankan Reskrim Polres Buton Tengah karena diduga lakukan rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial A (15).
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Terduga Pelaku DP (23 Tahun) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Pantai Katembe Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah"ungkapnya, Kamis(26/12/2024)
Kata dia, terduga pelaku merupakan pria asal Palembang Sumatera Selatan yang menikah dengan seorang wanita asal Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.
Baca juga: Rudapaksa Resepsionis Hotel di Muna Sulawesi Tenggara, Pemuda Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi saat ini menyelidiki motif DP(23) merudapaksa remaja SMA di Buton Tengah tersebut.
“Untuk motif masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya
Kemudian, berdasarkan Interogasi terduga pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur berisial A (15).
Bahkan aksi bejat pelaku merudapaksa korban saat berada di pantai yang berlokasi di Kecamatan Lakudo, Buteng.
“Aksinya dilancarkan di Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah pada 12 Desember 2024 lalu sekira pukul 20.30 WITA,”tutur AKBP Wakyu Adi Waluyo.
Atas perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara. (*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)