Sementara itu, Kepala Desa Tiraosu, Jumrin membenarkan perihal Wahidin yang merupakan salah seorang warganya tengah mendekam di penjara Polda Sultra.
Hanya saja, saat ditanya terkait perkara yang menjerat warganya itu, Jumrin mengaku belum mengetahui secara jelas.
"Kalau masalah bentuk laporannya saya tidak tahu. Hanya saja, yang saya dengar dia (Wahidin) memang dilaporkan dan kini ditahan di Polda," katanya.
Jumrin menjelaskan ia mengakui terjadinya perubahan bentuk kawasan HTI, yang sebelumnya ditanami jati, kini menjadi kebun mete.
Sang kepala desa mengaku tak mengetahui adanya perambahan atau penebangan ilegal (illegal logging) di kawasan HTI.
"Kalau selama saya jadi kepala desa, saya belum lihat adanya perambahan di HTI di desa saya. Tidak tahu kalau sebelum saya jadi kepala desa," jelasnya.
Baca juga: Curhat 2 Warga Torobulu Konsel Jadi Tersangka Polda Sultra Gegara Halangi Aktivitas Pertambangan
Diketahui laporan atas Wahidin di Mapolda Sultra diduga dilaporkan oleh Kades Waworano.
Saat Kades Waworano, Sulaiman dikonfirmasi di kediamannya, yang bersangkutan sedang keluar.
Berdasarkan keterangan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku sebagai ipar, Kades Waworano sedang berada di ladang dan akan kembali di kediamannya pada waktu Magrib.
“Nanti malam dia balik di rumah,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)