TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Calon PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024 Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), tinggal menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan.
Apalagi BKN RI saat ini, sudah mulai menerbitkan nomor induk pegawai atau NIP PPPK tahap 2, termasuk di Sultra.
Dengan kata lain, PPPK tahap 2 bakal benar-benar mulai bekerja per 1 Oktober 2025 mendatang.
Baca juga: 7 Dokumen PPPK Paruh Waktu Wajib Diisi saat Upload DRH, Jadwal Pengisian Berakhir 15 September 2025
Berdasarkan penelusuran TribunnewsSultra.com, pada Kamis (28/8/2025), sebagian PPPK tahap 2 Pemprov Sultra, sudah mendapat notifikasi Mola BKN terkait progres pengangkatan.
Yakni progres pengusulan NIP PPPK tahap 2 sudah pada tahap ke-5, yaitu Sudah di TTD Pertek.
Artinya, pertimbangan teknis penetapan NI PPPK telah ditetapkan BKN. Tinggal menunggu proses pembuatan SK dari instansi.
Kemungkinan SK diberikan paling cepat Oktober 2025 mendatang.
Untuk Pemrov Sultra, merujuk unggahan Facebook Kantor Regional IV BKN Makassar, dikutip TribunnewsSultra.com, pada Selasa (26/8/2025) lalu.
Baca juga: Rekap Sementara ACC NIP PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Terbanyak Tenaga Teknis
Kantor Regional IV BKN merilis progres penetapan NIP PPPK tahap 2, termasuk Sultra.
Untuk tenaga kesehatan Pemprov Sultra, usul masuk sudah 60 namun belum ada status ACC.
Tenaga guru dari update data BKN, Pemprov Sultra belum ada usulan NIP yang masuk.
Berbeda formasi tenaga teknis, usul masuk penetapan NIP mencapai 884, ACC 40, BTS 36.
Jika diakumulasi secara keseluruhan dengan wilayah yang tergabung dalam Kantor Regional IV BKN Makassar mencapai 43 persen, per 26 Agustus 2025.
Dengan rincial total usul masuk yakni 3.210, ACC 1.368, BTS 177, TMS 0. Berdasarkan semua wilayah yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar) dan Maluku.
Baca juga: Rekap Penetapan NIP PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara per 26 Agustus 2025: Pemprov Sultra Terbanyak
Progres Usulan NIP PPPK Tahap 2:
Sulawesi dan Maluku
- Total usul masuk: 3.210
- ACC (disetujui): 1.368
- BTS (Berstatus Sementara): 177
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat): 0
- Persentase progres: 43 persen. (*)