TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut), AKBP Rico Fernanda, menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan penganiayaan melibatkan seorang anggotanya, Bripda LI, terhadap pacarnya berinisial AR.
Permohonan maaf ini disampaikannya kepada pihak korban dan keluarganya serta masyarakat luas.
"Saya selaku Kapolres Konawe Utara meminta maaf kepada keluarga korban begitu juga kepada masyarakat Konawe Utara apabila perbuatan dari anggota saya melakukan tindakan kekerasan," kata Kapolres Konut.
"Saya sebagai Kapolres Konawe Utara meminta permohonan maaf," jelasnya melanjutkan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com di ruangannya, Mapolres Konawe Utara, Keluruhan Wanggudu, Kecamatan Asera, pada Rabu (27/8/2025).
Markas kepolisian ini terletak di Jalan Trans Sulawesi, berjarak sekitar 1,7 kilometer dari Kantor Bupati Konawe Utara.
Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Kota Kendari pada Minggu (24/8/2025) dini hari lalu.
Baca juga: Alasan Korban Bertahan Pacaran Meski Kerap Diduga Dianiaya, Oknum Polisi Konawe Utara Jalani Patsus
Kendari berjarak sekira 116,3 kilometer dari Polres Konawe Utara, dengan waktu tempuh perjalanan darat naik mobil atau motor sekira 2 jam 32 menit melewati Jalan Poros Bungku Selatan - Kendari.
Informasi yang diterima Kapolres Konut, peristiwa bermula ketika Bripda LI dan korban AR nongkrong di salah satu kafe.
Keduanya kemudian terlibat percekcokan, setelah AR memeriksa ponsel Bripda LI dan mendapati sang kekasih membuka blokiran mantan pacarnya.
AR lantas dianiaya di rumah Bripda LI di BTN Baruga Saranani, Kota Kendari.
Kapolres lulusan Akpol 2006 itu menjelaskan, penanganan kasus berada sepenuhnya di bawah kewenangan Polda Sultra.
“Yang menangani adalah Polda karena TKP-nya di Kendari. Krimum Polda (Kriminal Umum Kepolisian Daerah) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda. Jadi, tidak ada laporan di Polres Konawe Utara,” ujar AKBP Rico Fernanda.
Lebih lanjut, mantan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Sultra itu menegaskan, Bripda LI telah ditahan di Propam Polda Sultra dan menghadapi dua proses hukum sekaligus.
Baca juga: Kata Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Konawe Utara: Sudah Sering Dipukuli
“Dikenakan dua, yang pertama tindak pidana umum kemudian yang kedua pelanggaran kode etik. Semuanya sedang berproses. Untuk oknum ini sudah ditahan di Propam Polda kemudian untuk ancamannya akan dicek sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” jelasnya.