Berita Konawe Selatan

Warga Kolono Konawe Selatan Sultra Dipenjarakan Demi Jaga Hutan Tanaman Industri Program Pemerintah

Penulis: Samsul
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seperti ini kondisi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berubah bentuk. Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (15/4/2024), sebagian kawasan HTI tersebut telah menjadi kebun mete yang digarap masyarakat setempat.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seperti ini kondisi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berubah bentuk.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (15/4/2024), sebagian kawasan HTI tersebut telah menjadi kebun mete yang digarap masyarakat setempat.

Parahnya, tanaman jati yang ditanam melalui program pemerintah sudah tak nampak lagi akibat pembalakan liar yang dilakukan masyarakat setempat.

Tanaman jati yang tersisa berada di wilayah yang dijadikan rens oleh salah seorang warga Desa Tiraosu, Kecamatan Kolono, Wahidin.

Di mana, Wahidin masih berupaya menjaga tanaman jati di kawasan HTI dengan melakukan pemagaran keliling menggunakan kawat agar tak ditebang masyarakat.

Namun, dia justru dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka dan kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Mapolda Sultra.

Kepada TribunnewsSultra.com, kuasa hukum Wahidin mengatakan mereka telah melakukan peninjauan langsung lokasi di kawasan HTI.

Baca juga: BKSDA Sultra Evakuasi Buaya Muara 2,5 Meter di Kolono Timur, Imbau Waspada Aktifitas di Sungai

La Ode Ismail dari Kasasi Law Firm, selalu kuasa hukum Wahidin, mengatakan, kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh sejumlah pihak yang ingin menguasai kawasan HTI yang selama ini dijaga kliennya.

Tak hanya ingin menguasai kawasan milik negara tersebut, sejumlah pihak yang menjebloskan kliennya ke jeruji besi juga berniat mengelola tanaman jati yang masih terpelihara dengan baik dalam rens.

Anehnya, sejumlah pihak yang selama ini melakukan pembalakan liar dan mengubah bentuk kawasan HTI justru tak diproses.

"Kami mengantongi sejumlah bukti adanya pembalakan liar di kawasan HTI. Bahkan, mereka sudah pernah tertangkap basah sedang melakukan penebangan pohon jati, tapi tidak ada juga yang diproses," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (15/4/2024).

Ia menjelaskan sejumlah masyarakat juga melakukan perambahan secara ilegal hingga di wilayah rens yang dijaga kliennya, dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun, laporan kliennya justru tak ditindaklanjuti, sehingga tak ada satu pun yang diproses hukum.

"Anehnya lagi, hasil penebangan tanaman jati yang dilakukan pihak lain di dalam rens klien kami, justru dijadikan barang bukti untuk menjerat klien kami, sehingga hari ini ditetapkan tersangka dan telah ditahan," jelasnya.

Baca juga: Momen Warga Desa Torobulu Konawe Selatan Nangis di Depan La Ode Ida, Keluhkan Aktivitas Pertambangan

La Ode Ismail mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan bukti dan dokumen pendukung untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.

Halaman
12