Update Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Hentikan Proses Hukum Amaq Sinta alias Murtede

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah.

Terdengar ada seorang wartawn yang bertanya menganai tips jika bertemu begal.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot

"Tips untuk masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi, agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka (begal) tidak menjadi korban," tanya sang jurnalis.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana," jawab polisi.

Merasa jawaban polisi tak terlalu menjawab, wartawan itu mencoba memancingnya dengan sebuah solusi.

Namun, aparat masih melontarkan jawaban normatif yang kurang solutif.

"Jadi harus larilah, tinggalkan motor?" tanya jurnalis.

Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian

"Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, diantar teman," ujar polisi yang juga menyebut agar warga tidak membawa barang berharga jika akan melewati jalanan sepi.

"Dan jangan sampai membunuh begal," pancing wartawan lagi.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang, siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum," jawab polisi.

"Siapa pun, walau sebagai pelaku (korban-red)," sambungnya.

Pernyataan terakhir sang wartawan pun mengundang gelak tawa jurnalis yang lain.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu ya?" tanya wartawan.

"Kalau itu beda, itu kan pelaku kejahatan," kata polisi.

Alasan polisi jadikan Murtede tersangka

Gara-gara membela diri hingga menghilangkan nyawa orang, Murtede malah dikenai pasal pidana.

Halaman
1234