"Calon korban punya hak untuk melakukan pembelaan diri. Syarat dari pembelaan diri adalah apabila serangan itu secara tiba-tiba, dan tidak bisa menghalau serangan itu."
"Dan salah satu di antaranya dia harus melakukan perlawanan, atau pembelaan diri," paparnya.
Namun, dalam ayat pertama, pembelaan diri tak bisa sembarangan dan diusahakan imbang.
"Ketika dia melakukan pembelaan diri itu syarat lagi, bahwa di dunia hukum pidana, membela itu harus seimbang dengan materi serangan."
"Istilah bahasanya kalau ludah dibalas dengan ludah," lanjutnya.
Namun, ayat berikutnya mengatur tentang situasi terpaksa di mana korban juga diperbolehkan untuk membela diri hingga melampaui batas.
Mudzakir menyebut hal itu dilakukan ketika korban mengalami guncangan jiwa sehingga spontan melakukan perlawanan hebat.
"Bisa melampaui dari materi serangan itu, atau ancaman serangan itu, misalnya serangan pakai senjata, bisa melampauai itu, sehingga orang itu bisa berakibat mati."
"Bisa dilakukan, asal disebabkan karena keguncangan jiwa yang hebat, kalimat dalam hukum pidananya seperti itu."
"Karena keguncangan jiwa yang hebat, maka dia reaksi secara emosional yang membuat orang itu meninggal dunia, atau lebih dari serangan materi," jelasnya.
Solusi dari polisi
Masyarakat pun dibuat bingung, apa yang harus mereka lakukan jika dihadapkan dengan begal, jika membela diri saja malah bisa menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Begal di Loteng
Pihak kepolisian Lombok Tengah pun memberi saran yang akhirnya malah mengundang tawa.
Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal itu diucapkan dalam konferensi pers unggahan YouTube tvOneNews.
Setelah membeberkan perkembangan kasus dan temuan, pihak kepolisian membuka sesi tanya jawab.