Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot

Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh malah jadi tersangka. Warga Lombok Tengah demo polisi.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TribunLombok.com
Dua begal yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh tengah menjadi sorotan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).

Banyak pihak yang mempertanyakan mengapa seorang korban yang membela diri malah menyandang status sebagai tersangka.

Warga Lombok Tengah pun akhirnya turun ke jalan berdemo di depan Mapolres Lombok Tengah.

Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian

Para warga meminta Murtede dibebaskan, bahkan menuntut Kapolres dicopot jika permintaan mereka tak dikabulkan.

Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTubr Buletin iNews, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono pun angkat bicara.

Hery menjelaskan, jika nantinya Murtede terbukti tidak bersalah, maka akan bebas dari status tersangka.

Ia juga menyebut begal lain selain yang tewas terbunuh sudah ditahan.

"Kalau memang, layak dengan saksi, bukti, yang ada, kita akan tangguhkan."

"Laporan sudah masuk, bahkan untuk pelaku begal juga sudah kita tahan," ungkap Hery.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak Ditemukan Penjual Kopi: Barang Berharga Masih Ada

Alasan polisi tetapkan tersangka

Pihak kepolisian pun angkat bicara, menyebut hal ini bukanlah kewenangan polisi.

Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam wawancara YouTube tvOneNews.

Artanto membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Murtede sebagai tersangka setelah membunuh dua begal.

Menurutnya, hal itu karena bentuk ketaatan dari proses perdilan pidana.

Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Truk di Papua Barat, Begini Kronologinya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved