Pihak kepolisian pun angkat bicara, menyebut hal ini bukanlah kewenangan polisi.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak Ditemukan Penjual Kopi: Barang Berharga Masih Ada
Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam wawancara YouTube tvOneNews.
Artanto membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Murtede sebagai tersangka setelah membunuh dua begal.
Menurutnya, hal itu karena bentuk ketaatan dari proses perdilan pidana.
"Memang ini proses peradilan pidana ya di Indonesia. Kita sedang melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum terhadap Murtede alias Amaq Sinta, yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan terhadap begal."
"Begal ini pada kejadian tersebut menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya, dan Murtede ini melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban, atau dari begal tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Truk di Papua Barat, Begini Kronologinya
Polisi pun hanya memberikan kepastian hukum terhadap Murtede atas kejadian yang tidak bisa dihindari tersebut.
"Kita sebenarnya dari pihak kepolisian ini akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Murtede."
"Kejadian luar biasa yang tidak bisa dihindari oleh yang bersangkutan, dan bersangkutan harus menghadapi atau melaksanakan kejahatan itu," paparnya.
Penetapan tersangka terhadap Murtede ini sudah merupakan proses formal yang harus dilakukan pihak kepolisian.
Sedangkan keputusan lebih lanjut nantinya akan ditentukan oleh hakim saat sidang.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan ini tetap kita lakukan proses formal, proses peradilan pidana, dan yang bersangkutan akan mengikuti proses peradilan."
"Tentunya, yang bersangkutan nanti akan melakukan proses sidang peradilan, dan hakim nanti akan menentukan apakah yang bersangkutan ini bersalah atau tidak bersalah," tuturnya.
Baca juga: Dibanting Kakak Angkat, Bocah TK Yatim Piatu Tewas: Sudah Dianiaya Berkali-kali
Nantinya, hakim juga akan mempertimbangkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Tentunya hakim di pengadilan akan bijaksana, akan memberikan keputusan terbaik kepada yang bersangkutan," kata Artanto.
Artanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada hak untuk menentukan.
"Tidak bisa polisi sendiri yang menentukan, yang berhak menentukan adalah hakim di pengadilan," tegasnya.
Menurut Artanto, penetapan sebagai kepastian hukum ini menguntungkan bagi Murtede.
Terlebih polisi juga menangguhkan penahanan terhadap Murtede.
Pihak keluarga pun sudah menerima Murtede yang dipulangkan pihak kepolisian.
"Murtede ini berterima kasih kepada kepolisian yang telah mengikuti proses peradilan ini karena Beliau merasa bahwa dia melakukan upaya untuk melawan atau membela diri," tandasnya.
Kronologi
Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunLombok.com, P dan OWP serta dua teman mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtede di TKP.
Para begal itu membawa senjata tajam dan berusaha merampas motor Murtede.
Murtede yang membela diri kemudian malah menghilangkan nyawa dua begal dengan luka tusukan di dada dan punggung
Melihat dua temannya jatuh tersungkur, W dan H langsung melarikan diri.
(TribunLombok) (TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)