Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membunuh dua orang begal di Lombok Tengah, NTB, malah jadi tersangka.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini, kasus seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh tengah menjadi sorotan.
Dua begal itu berinisial P (30) dan OWP (21) yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).
Gara-gara membela diri hingga menghilangkan nyawa orang, Murtede malah dikenai pasal pidana.
Pihak kepolisian pun angkat bicara, menyebut hal ini bukanlah kewenangan polisi.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak Ditemukan Penjual Kopi: Barang Berharga Masih Ada
Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam wawancara YouTube tvOneNews.
Artanto membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Murtede sebagai tersangka setelah membunuh dua begal.
Menurutnya, hal itu karena bentuk ketaatan dari proses perdilan pidana.
"Memang ini proses peradilan pidana ya di Indonesia. Kita sedang melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum terhadap Murtede alias Amaq Sinta, yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan terhadap begal."
"Begal ini pada kejadian tersebut menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya, dan Murtede ini melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban, atau dari begal tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Truk di Papua Barat, Begini Kronologinya
Polisi pun hanya memberikan kepastian hukum terhadap Murtede atas kejadian yang tidak bisa dihindari tersebut.
"Kita sebenarnya dari pihak kepolisian ini akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Murtede."
"Kejadian luar biasa yang tidak bisa dihindari oleh yang bersangkutan, dan bersangkutan harus menghadapi atau melaksanakan kejahatan itu," paparnya.
Penetapan tersangka terhadap Murtede ini sudah merupakan proses formal yang harus dilakukan pihak kepolisian.
Sedangkan keputusan lebih lanjut nantinya akan ditentukan oleh hakim saat sidang.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan ini tetap kita lakukan proses formal, proses peradilan pidana, dan yang bersangkutan akan mengikuti proses peradilan."