Update Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Hentikan Proses Hukum Amaq Sinta alias Murtede

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beginilah perkembangan terbaru kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), pria yang membunuh begal dan malah jadi tersangka.

Akhirnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, SP3 ini berdasar proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Sedangkan aksi yang dilakukan Murtede dianggap sebagai pembelaan diri, diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Ada Pasalnya: Korban Boleh Bela Diri hingga Membunuh dengan Syarat Ini

Baca juga: Daftar Nama 9 Tersangka Pengeroyok Ade Armando: Pria Bertopi Masih Buron, Abdul Manaf Tak Terlibat

Pendapat pakar hukum

Ternyata ada payung hukum untuk kasus korban begal yang membela diri hingga membunuh begal.

Seperti yang ada di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang kini tengah menjadi sorotan.

Adalah Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh.

Dua begal itu berinisial P (30) dan OWP (21) yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Korban Berhak Bela Diri Seimbang: Ludah Dibalas Ludah

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, pun menyebut bahwa hukum mengatur tentang hak korban untuk membela diri.

Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube Official iNews, awalnya, menurut Mudzakir, kasus ini harus dihadapi dengan objektif terlebih dahulu.

Di antaranya dengan memastikan betul-betul bahwa Murtede adalah korban yang membela diri sampai melampaui batas.

Serta pelaku adalah benar-benar begal yang ingin mencelakai korban.

Kemudian, ia menyinggung tentang Pasal 49 KUHP, di mana ada hak korban untuk membela diri.

Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian

Halaman
1234